Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Kembali Terapkan PSBB Total, Ini Deretan Aktivitas yang Bakal Dibatasi di DKI Jakarta

Anies Baswedan mengambil keputusan menarik rem darurat atau kembali menerapkan penerapan sosial berskala besar ( PSBB) secara ketat atau PSBB ketat.

Editor: Sansul Sardi
tribunnews
Anies Baswedan 

"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan.

Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.

Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.

"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkapnya.

Kapasitas penumpang dan jam operasional transportasi dibatasi

Anies mengemukakan bahwa pada saat PSBB berlaku, transportasi umum di wilayah DKI Jakarta akan dibatasi secara ketat. Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.

Kemudian, jam operasional transportasi umum di Jakarta juga akan dibatasi dan hanya bisa beroperasi pada jam-jam yang sudah ditentukan.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.

Belum dijelaskan secara rinci oleh Anies pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional yang akan dilakukan pada saat PSBB, Senin pekan depan.

Berkaca dari kebijakan PSBB pertama yang diterapkan pada 10 April lalu, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara pada pembatasan jumlah orang, setiap kendaraan hanya diperkenankan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.

Restoran dilarang dine in

Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved