Virus Corona
Kembali Terapkan PSBB Total, Ini Deretan Aktivitas yang Bakal Dibatasi di DKI Jakarta
Anies Baswedan mengambil keputusan menarik rem darurat atau kembali menerapkan penerapan sosial berskala besar ( PSBB) secara ketat atau PSBB ketat.
Bekerja, belajar, dari rumah
Layaknya PSBB pada bulan April 2020 lalu, kegiatan bekerja dan belajar bakal dilakukan dari rumah.
Sebagian besar perkantoran diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:
- Perusahaan kesehatan
- Usaha bahan pangan
- Energi
- Telekomunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan Anies Kembali Terapkan PSBB Total dan Deretan Aktivitas yang Bakal Dibatasi"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Irfan Maullana