Khofifah Cabut Hak Keuangan Bupati Jember Selama 6 Bulan
Khofifah memberikan sanksi administratif pada Faida berupa tak dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan.
Kemendagri mediasi pembahasan
Kemendagri sudah mencoba memediasi pembahasan APBD Jember yang buntu dengan cara mengundang Bupati Jember dan DPRD ke Kemendagri pada 10 Januari 2020.
Pimpinan DPRD Jember dan perwakilan Pemprov Jatim hadir. Namun, perwakilan dari Pemkab Jember tidak hadir.
Dalam pertemuan itu, DPRD menjelaskan tentang keterlambatan APBD Jember ke Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Kemendagri kembali menfasilitasi pertemuan antar DPRD Jember dan Bupati Jember pada 14 Februari 2020.
Pertemuan itu diikuti oleh pimpinan DPRD Jember, Faida, dan sejumlah pejabat Kemendagri.
Ada beberapa poin yang dihasilkan. Pertama, mendorong agar pembahasan APBD Jember tahun anggaran 2020 segera dilakukan, karena selama ini tidak ada titik temu.
Kedua, pembahasan dimulai dari KUA-PPAS agar DPRD bisa melakukan fungsinya, yaitu pengawasan dan e-budgeting.
“Sebab selama ini DPRD tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan anggaran,” tutur wakil ketua DPRD Ahmad Halim kepada Kompas.com saat itu.
Poin ketiga, meminta agar legistatif dan ekskutif bisa menahan kepentingan lain agar APBD Jember 2020 bisa segara dibahas.
Karena tak kunjung selesai, akhirnya Bupati Faida mengajukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti APBD tahun 2020 pada Gubernur Jawa Timur.
Anggaran yang dipakai menggunakan Perkada hanya seperduabelas dari APBD tahun sebelumnya.
APBD Jember tahun 2019 sebanyak Rp 4,3 triliun, maka dengan Perkada APBD 2020, hanya bisa digunakan sekitar Rp 358 miliar.
Anggaran menggunakan Perkada hanya bisa digunakan untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji PNS, biaya listrik, air, biaya pelayanan dasar.
Selain itu, Perkada tersebut tidak bisa dipakai selamanya karena hanya digunakan sementara sampai Perda APBD ditetapkan oleh DPRD jember bersama Bupati.