Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Khofifah Cabut Hak Keuangan Bupati Jember Selama 6 Bulan

Khofifah memberikan sanksi administratif pada Faida berupa tak dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan.

Editor: Sansul Sardi
Instagram @pemkabjember
Bupati Jember, Faida 

Perkada yang diajukan Bupati Jember hanya berlaku sampai 6 Maret 2020. Bila lebih dari itu, maka akan diambil alih oleh Gubernur Jatim.

tribunnews
Khofifah Indar Prawansa (YouTube)

Gubernur soroti anggaran

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat tentang pengesahan Rancangan Perbub tentang Perubahan Penggunaan APBD tahun 2020 itu ke Faida pada 26 Mei 2020.

Khofifah mengingatkan agar Pemkab Jember mencermati dan meneliti kembali kategori atau karakteristik belanja-belanja yang tercantum dalam rancangan Perbup penggunaan APBD tersebut.

“Apakah bersifat wajib, bersifat mengikat dan mendeksat,” kata Khofifah dalam surat tersebut.

Khofifah meminta agar mengapus belanja yang tidak bersifat wajib, mengikat, dan mendesak,

Dalam Raperbup perubahan APBD tersebut, Pemkab Jember menganggarkan belanja suvenir, cendera mata, dan karangan bunga senilai Rp 2,6 miliar.

Anggaran jumbo lainnya adalah belanja modal peralatan, mesin, pengadaan alat kantor senilai Rp 5,7 miliar. Kemudian, anggaran untuk belanja pengadaan meubelir sebesar Rp 2,4 miliar.

Selain itu, juga belanja pengadaan personal komputer Rp 2,5 miliar. Bahkan ada anggaran yang hampir mirip, yakni pengadaan peralatan personal komputer sebesar Rp 1,4 miliar.

Pemkab Jember juga menganggarkan pengadaan kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp 473 juta.

Tak hanya itu, banyak anggaran lain yang dicoret oleh Gubernur Jawa timur.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim tidak terlalu mengerti peruntukan masing-masing kenaikan anggaran itu.

Sebab DPRD Jember tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran.

“DPRD tidak pernah dilibatkan, apalagi pada hal teknis,” ucap dia.

Pada 2019 lalu, DPRD juga tidak pernah diberikan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Padahal RKA itu wajib diberikan pada DPRD.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved