Khofifah Cabut Hak Keuangan Bupati Jember Selama 6 Bulan
Khofifah memberikan sanksi administratif pada Faida berupa tak dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan.
Mediasi deadlock
Pada 25 Juni 2020, Tim khusus dari Pemprov Jatim diutus Khofifah untuk menyelesaikan APBD Jember.
Pembahasan APBD Jember itu dipimpin Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmy Perdana Putra di kantor Bakorwil Jember.
Hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim anggaran DPRD Jember.
Sayangnya, pembahasan tersebut deadlock karena TAPD tidak mau memenuhi permintaan DPRD Jember, yakni agar peran dan hak mereka sebagai anggota legislatif diberikan.
“Deadlock sudah, kita sudah tidak ada pertemuan lagi, nanti tinggal laporkan ke Mendagri. Sanksi Mendagri yang jalan pada bupati,” kata Helmy.
Sebab, hambatan pembahasan APBD Jember ada pada Bupati Jember.
Pada 2 September 2020, Khofifah akhirnya memberikan sanksi kepada Bupati Jember Faida, yakni pemberian sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.
Keputusan Gubernur Jawa Timur tertuang dalam nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada bupati Jember.
Khofifah beralasan penjatuhan sanksi tersebut karena keterlambatan Bupati Jember dalam proses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020. (tribunjakarta/kompas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bupati Jember Disanksi Tak Digaji 6 Bulan, Khofifah Soroti Anggaran Pengadaan Alat Kantor Rp 5,7 M
Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Rr Dewi Kartika H