Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada 2020

Daftar 72 Petahana yang Ditegur Mendagri karena Langgar Protokol Kesehatan

Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol COVID-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.

Editor: Sansul Sardi
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian 

TRIBUNTERNATE.COM -- Sebanyak 72 bakal calon peserta Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.

Hal ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri lantaran para calon peserta tersebut melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan mereka terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima walikota, 26 wakil bupati dan lima wakil walikota.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," demikian keterangan tertulis yang diterima Jumat (11/9/2020).

Khofifah Cabut Hak Keuangan Bupati Jember Selama 6 Bulan

Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA

Lanjut Kastorius, ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran.

Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat.

Ia menuturkan, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol COVID-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.

"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tuturnya.

Berikut ini nama-nama cakada yang mendapat teguran :

1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani
Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

6.Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman
Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved