Mantan Sopir Ngaku Jadi Manager dan Tipu Pedagang Rp 1,2 Miliar, Ternyata Uangnya Untuk Selingkuhan
pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp 60 juta dengan diyakinkan menggunakan surat memorandum yang berkop surat PT PP.
"Dari pengakuan pelaku ada 17 orang tetapi data yang kita temukan di komputernya lebih dari itu," ujar Ruslan.
Erdy dijerat dengan Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berhasil Raup Rp 1,2 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki atas nama Erdi Erlangga yang melakukan penipuan dan penggelapan.
• Nyaris Tertipu Orang yang Ingin Beli Rumahnya, Ashanty: Tolong Kalian Hati-hati Banget Yaa
• Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta, Nenek 74 Tahun di Bengkulu Tipu Korban dengan Modus Janjikan Lulus CPNS
Edy melakukan penipuan dan mengaku sebagai manajer PT Pembangunan Perumahan (PP) yang tengah menangani pembangunan apartemen di kawasan Bengkong, Kota Batam.
Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan pelaku Erdi yang melakukan semacam penipuan itu dulunya pernah bekerja di PT PP.
"Ia pernah bekerja di PT PP selama kurang lebih satu tahun sebagai sopir," ujarnya Rabu (16/9/2020).
Pelaku dalam meyakinkan para korban, ia menunjukkan sepucuk surat yang berlambang PT PP yang ditandatangani oleh manajer PT PP.
"Surat itu sudah kita koordinasi dengan pihak perusahaan dan itu ternyata fiktif dan buatan pelaku sendiri," ujarnya.
Dalam surat itu dikatakan, korban diminta menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 60 juta dan akan dikembalikan saat korban tidak mengelola kantin itu lagi.
Pelaku penipuan itu diamankan di KFC Batam Center oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada Sabtu (12/9/2020).
Sebanyak belasan orang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Erdi.
"Saat ini dari hasil keterangan sebanyak 17 orang," ujar Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid pada Rabu (16/9/2020).
Dari para korban, pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp 60 juta dengan diyakinkan menggunakan surat memorandum yang berkop surat PT PP.
"Perkiraan kerugian para korban kurang lebih Rp 1,2 miliar," ujarnya.