Mantan Sopir Ngaku Jadi Manager dan Tipu Pedagang Rp 1,2 Miliar, Ternyata Uangnya Untuk Selingkuhan
pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp 60 juta dengan diyakinkan menggunakan surat memorandum yang berkop surat PT PP.
Menurut Ruslan, awalnya pelaku menawarkan 10 unit kantin bodong kepada para korban.
Kemudian ia menawarkan kembali 7 unit kepada korban lainnya.
"Dari hasil pembuktian yang dilakukan jika merujuk pada data komputer yang di pakai pelaku ada 21 unit kantin yang ditawarkan," ujarnya.
Ruslan juga menyebutkan bahwa seluruh dokumen yang digunakan pelaku untuk meyakinkan para korban ialah dokumen palsu.
Hingga saat ini kepolisian masih terus menelusuri korban penipuan mengatasnamakan PT PP itu.
"Kita terus kembangkan dari pengakuan korban, pengakuan pelaku serta data-data yang kita dapat dari penyelidikan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDDIN HAMAPU)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Mantan Sopir Ngaku Manager PT PP dan Menipu Pedagang Rp 1,2 Miliar, Uang Ternyata Untuk Selingkuhan
Penulis: Alamudin Hamapu
Editor: Tri Indaryani