Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Super Holding BUMN yang Dibanggakan Ahok, Benarkah Mimpi Rini Soemarno yang Dikubur Erick Thohir?

Super holding BUMN adalah pengelolaan perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah di bawah satu grup perusahaan.

Editor: Sansul Sardi
TribunJatim.com
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 

TRIBUNTERNATE.COM - Wacana pembentukan super holding BUMN kembali mencuat ke permukaan.

Hal ini terjadi setelah keluarnya kritik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dialamatkan ke Kementerian BUMN.

Ahok menyinggung soal pengelolaan BUMN yang sebaiknya dilakukan dengan membentuk super holding atau Indonesia Incorporation untuk mengelola BUMN yang kini berjumlah 107 perusahaan.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, pengelolaan di bawah Kementerian BUMN sarat dengan muatan politis seperti dalam proses penunjukan direksi dan komisaris.

Apa Itu Perum Peruri? Perusahaan Percetakan Uang yang Disebut Ahok Ibarat Ular Piton

Begini Tanggapan Pertamina Terkait Kritik Ahok

Lalu apa itu super holding BUMN?

Super holding BUMN adalah pengelolaan perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah di bawah satu grup perusahaan yang dikelola oleh unsur profesional.

Super holding terbentuk dari gabungan holding.

Dengan kata lain, holding adalah perusahaan induk yang membawahi beberapa perusahaan lain yang berada dalam satu grup perusahaan.

Sedangkan super holding merupakan gabungan dari holding-holding perusahaan tersebut.

Meniru Khazanah Malaysia

Konsep super holding BUMN hampir serupa dengan Temasek milik pemerintah Singapura dan Khazanah Nasional Berhad yang dikontrol oleh pemerintah Malaysia.

Sebagai contoh, di Malaysia super holding Khazanah dipimpin oleh chairman ex officio yang dijabat langsung oleh Perdana Menteri. Kemudian chairman menunjuk siapa yang berhak menjadi CEO Khazanah.

Tidak ada Kementerian BUMN di Malaysia, fungsi digantikan oleh super holding Khazanah. Tujuannya supaya menghindarkan intervensi dari pihak luar.

CEO Khazanah tidak secara langsung menjalankan bisnis perusahaan-perusahaan dalam super holding.

Petinggi Khazanah hanya bertugas memembuat keputusan-keputusan yang sifatnya strategis, termasuk menunjuk CEO dari beberapa holding perusahaan yang tergabung dalam holding.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved