Brigadir DY di Pontianak yang Cabuli ABG Pelanggar Lalu Lintas Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat
Seorang oknum anggota polisi di Pontianak berinisial DY diduga mencabuli seorang pelanggar aturan lalu lintas.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang oknum anggota polisi di Pontianak berinisial DY terancam 15 tahun penjara dan dipecat.
Hal ini terjadi lantaran DY diduga mencabuli seorang pelanggar aturan lalu lintas.
Mirisnya, gadis yang ditilang dan dicabuli tersebut masih berusia 15 tahun.
"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.
• Diduga Bertahun-tahun Cabuli Jemaatnya, Oknum Pendeta di Surabaya Ini Terancam 10 Tahun Penjara
• Siasat Dukun Pesugihan Cabuli Bocah SD di Probolinggo Terungkap, Imingi Korban Dengan Uang Jajan
Kini DY telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Pangkat brigadir, tergiur tubuh korban
DY merupakan anggota Polresta Pontianak berpangkat brigadir.
Kasus berawal ketika Brigadir DY mengamankan korban dan temannya yang diduga melanggar aturan lalu lintas di simpang Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.
Pelanggar tersebut masih berusia belasan tahun.
Mereka lalu dibawa ke pos polisi terdekat untuk dilakukan tilang.
Melihat korban, DY mengaku tertarik hingga muncul hasrat untuk mencabuli.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Dicabuli di hotel
Sempat dibawa ke pos polisi, DY lalu membawa korban ke sebuah hotel untuk dicabuli.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Komarudin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan.jpg)