Brigadir DY di Pontianak yang Cabuli ABG Pelanggar Lalu Lintas Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat
Seorang oknum anggota polisi di Pontianak berinisial DY diduga mencabuli seorang pelanggar aturan lalu lintas.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," lanjut Komarudin.
DY diamankan sesaat setelah dilaporkan, yakni pada Selasa (15/9/2020) malam.
• Bule Perancis Tersangka Pencabulan 305 Anak Tewas Diduga Bunuh Diri di Sel Polda Metro Jaya
• Kisah Pilu Bocah 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri dan Dipaksa Menikah dengan Penyandang Disabilitas
Terancam dipecat dan penjara 15 tahun
Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.
Menurut dia, selain proses hukum pidana, anggota berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin
Komarudin menagaskan bahwa kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigadir DY Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Tergiur Tubuh Korban, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat"
Editor : Pythag Kurniati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan.jpg)