Pelaksanaan Ibadah Umrah di Tengah Pandemi Covid-19 Diperpendek, Hanya 3 Jam, Usia Jemaah Dibatasi
Pemerintah Arab Saudi membuka penyelenggaran ibadah umrah secara bertahap mengingat masih merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.
Protokol umrah yang dilansir pemerintah Arab Saudi menegaskan, tawaf akan dilaksanakan di luar pagar pembatas (barrier) yang saat ini mengelilingi Ka’bah.
Dengan demikian, jemaah umrah tidak memiliki akses mendekati Ka’bah dan Hajar Aswad.
Barrier di sekiling Ka’bah didirikan sekitar bulan Maret 2020 saat ibadah umrah disetop bagi warga asing maupun lokal.
Mencium Hajar Aswad merupakan sunah Nabi Muhammad SAW.
Setiap orang tawaf biasanya berebutan mencium batu hitam itu. Namun, sejak pandemi virus corona Covid-19, hal itu tidak bisa dilakukan.

Peluang Indonesia
Presiden Jokowi diminta terus melobi ke Raja Salman terkait izin pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia di masa Pandemi.
Ketua Umum HUW (Pengawas Haji dan Umrah) Mahfud Djaelani berpandangan bahwa peluang jemaah Indonesia masuk daftar yang diperbolehkan umrah kecil.
Sebab, banyak negara yang melarang warga negara Indonesia memasuki wilayah mereka karena penularan Covid-19 tak terkendali.
"Saya lihat kecil ya kita masuk daftar yang diperbolehkan, apalagi 59 negara masih melarang warga kita masuk karena Covid-19. Lobi harus terus dilakukan Presiden Jokowi ke Raja Salman," ujar dia.
Menurutnya, semakin lama jemaah berangkat maka ada kekhawatiran uang yang telah disetor ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terpakai.
Bahkan, dirinya sempat dimintai keterangan dari pihak kepolisian untuk mencegah uang jemaah digunakan oleh oknum tertentu.
"Seperti sekarang ini banyak perusahaan travel enam bulan tidak ada pemasukan. Dikhawatirkan itu (uang jemaah) terpakai untuk operasional," terangnya.
Ia pun mengimbau kepada PPIU agar tidak memberikan janji-janji keberangkatan umrah pada calon jemaah.
"Kalau bisa dan ada uangnya, kembalikan saja. Memang kondisi dan keadaannya seperti ini mau bagaimana lagi. Intinya PPIU jangan berani-berani memutar uang jemaah untuk yang bukan keperluan keberangkatan umrah. Nanti ditakutkan seperti bom waktu kasus First Travel," papar dia.