Ari Askhara Kini, Eks Dirut Garuda Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Brompton Sejak September
Selain Ari Askhara, petinggi Garuda lainnya Iwan Juniarto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penyelundupan Brompton di lambung Pesawat Garuda kembali mencuat.
Hal ini diketahui setelah penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara, sebagai tersangka kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson.
Selain Ari Askhara, petinggi Garuda lainnya Iwan Juniarto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Perkara keduanya itu kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus itu terjadi pada akhir 2019 lalu.
• Bukan Bayar Bea Masuk, Ari Askhara Terancam Pidana Penjara, Sanksi Paling Murah Rp 100 Juta??
• Awal Januari, Jokowi Akan Terima 3 Nama Pengganti Ari Askhara, Erick Ungkap Beban Berat Dirut Garuda
Tindak pidana penyelundupan bermula dari penerbangan perdana pesawat Airbus baru milik Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019.
Pesawat diterbangkan oleh 10 orang anggota kru dengan 22 penumpang.
Pesawat itu merupakan pesawat seri A330-900 NEO atau salah satu generasi paling baru dan paling mahal di kelasnya.
Seusai mendarat, Airbus langsung dibawa ke hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF).
Barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta.
Awalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin cokpit dan penumpang, tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan.
Namun petugas Bea dan Cukai kemudian menaruh kecurigaan pada isi lambung kapal.
Saat lambung pesawat diperiksa di hanggar GMF, ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks berwarna coklat.
Koper dan boks berisi onderdil motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton.