Fadli Zon Mengaku Belum Terima Naskah UU Cipta Kerja: Tak Tahu Naskah Apa yang Disahkan
Fadli Zon mengaku tak mendapatkan naskah RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna dan ia tidak tahu naskah apa yang telah disahkan.
TRIBUNTERNATE.COM - Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon kembali mempertanyakan perihal Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Seperti diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Fadli Zon mengaku tak mendapatkan naskah RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna.
Sehingga ia tak mengetahui persis naskah apa yang telah disahkan.
Tak hanya itu, Fadli Zon juga menyebut jika rapat paripurna digelar sangat mendadak.
Anggota DPR dari fraksi Gerindra itu baru mengetahui 15 menit sebelum rapat dimulai.
Diakui Fadli Zon, hingga saat ini ia belum juga menerima naskah UU Cipta Kerja.
• Jokowi Minta 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diselesaikan dalam 1 Bulan
• Angkat Bicara Soal Upah Minimum hingga Pesangon di UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Tidak Dihapus
Hal itu diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon, Kamis (8/10/2020).
"Pd Rapur 5 Okt 2020, sbg anggota @DPR_RI sy tdk terima naskah RUU.
Biasanya dibagikan n dicerna dulu. Jadi tak tau naskah apa yg disahkan.
Blm lg rapat paripurna sangat mendadak, hanya tau 15 menit sebelum dimulai.
Smp skrg pun blm terima naskah UU itu," tulis Fadli Zon.
Fadli Zon Minta Maaf
Sebelumnya, Fadli Zon meminta maaf karena tidak dapat mencegah pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR.