Sabtu, 18 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Minta 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diselesaikan dalam 1 Bulan

Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo meminta agar aturan turunan tersebut segera dirampungkan.

Editor: Sansul Sardi
Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato secara virtual dalam acara sidang terbuka Peringatan 100 Tahun Perjalanan Pendidikan Tinggi Teknik di Indonesia, Jumat (3/7/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 40 aturan turunan yang terkait dengan Undang-Undang ( UU) Omnibus Law Cipta Kerja diminta Presiden Joko Widodo rampung dalam satu bulan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dia merinci, aturan turunan tersebut terdiri atas 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres).

Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo meminta agar aturan turunan tersebut segera dirampungkan.

"Arahan Pak Presiden agar seluruh Perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 Perpres segera diselesaikan," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Angkat Bicara Soal Upah Minimum hingga Pesangon di UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Tidak Dihapus

Viral Mikrofon Mati Saat Interupsi Rapat RUU Cipta Kerja, Azis Bantah Mematikannya: Mati Otomatis

Peraturan turunan tersebut ditargetkan bisa rampung dalam satu bulan.

Meski di dalam aturan yang ada, peraturan turunan UU bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan.

"Arahan Bapak Presiden diselesaikan dalam waktu satu bulan, walau perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Itu target Bapak Presiden," ucap Airlangga.

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin, (5/10/2020) lalu terlepas dari banyak pihak yang menentang aturan sapu jagat tersebut.

Gelombang penolakan pun terus terjadi dalam dua hari terakhir.

Sebelumnya Ketua Umum Golkar itu sempat mengungkapkan UU Cipta Kerja merupakan strategi pemerintah untuk memangkas regulasi.

Sebab selama ini, Indonesia dianggap mengalami obesitas regulasi yang menjadi penghambat penciptaan lapangan kerja.

Desta Trending di Twitter setelah Tanggapi Pengesahan UU Cipta Kerja: Udah Dibaca Full? Udah Paham?

7 Fakta di Balik Kericuhan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Ada 10 Orang Ditangkap

"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi, dan memangkas regulasi yang begitu banyak aturan, atau kita kenal obesitas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja," jelas dia.

Airlangga pun mengungkapkan Indonesia saat ini sedang berada dalam momentum untuk bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Sebab, Indonesia kini tengah menghadapi bonus demografi atau peningkatan jumlah penduduk usia produktif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved