Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fadli Zon Mengaku Belum Terima Naskah UU Cipta Kerja: Tak Tahu Naskah Apa yang Disahkan

Fadli Zon mengaku tak mendapatkan naskah RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna dan ia tidak tahu naskah apa yang telah disahkan.

Editor: Sansul Sardi
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon 

"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tidak dapat mencegah disahkannya undang-undang ini," ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com

Fadli Zon menjelaskan, dirinya bukan merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang bertugas melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja sejak awal hingga disahkan.

"Selain bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses. Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," kata Fadli Zon.

Komentar Pedas Fadli Zon pada Mahfud MD Soal Pernyataan DKI Juara 1 Covid-19 Mesti Tak Gelar Pilkada

Fadli Zon, Sandiaga Uno, hingga Edhie Prabowo Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra 2020-2025

Fadli Zon menilai, omnibus law Cipta Kerja menjadi preseden buruk bagi demokrasi karena beberapa alasan.

Pertama, kata Fadli, omnibus law telah membuat parlemen kurang berdaya.

Di mana, undang-undang tersebut mengubah 1.203 pasal dari 79 undang-undang yang berbeda-beda.

"Bagaimana parlemen bisa melakukan kajian dan sinkronisasi pasal sekolosal itu dalam tempo singkat? Sangat sulit," ucapnya.

"Sehingga, yang kemudian terjadi parlemen menyesuaikan diri dengan keinginan Pemerintah," sambungnya.

Kedua, omnibus law telah mengabaikan partisipasi masyarakat, karena membahas seluruh materi dalam tempo yang singkat di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan semasa pandemi.

"Sehingga, pembahasan omnibus law ini kurang memperhatikan suara dan partisipasi masyarakat," tuturnya.

Terakhir, Fadli menyebut omnibus law ini bisa memancing instabilitas, karena massifnya penolakan buruh dan mogok nasional.

"Ini menunjukkan omnibus law hanya akan melahirkan kegaduhan saja. Kalau terus dipaksa untuk diterapkan, ujungnya sudah pasti hanya akan merusak hubungan industrial," kata Fadli Zon.

Tidak Tepat Waktu dan Sasaran

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja tidak tepat waktu dan sasaran.

Fadli Zon mengatakan, UU Cipta Kerja disebut tidak tepat waktu karena Indonesia saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved