UU Cipta Kerja
Judicial Review UU Cipta Kerja Dinilai Sebagai Cara Paling Tepat, MK Diminta Bersikap Netral
Judicial review dinilai sebagai upaya konstitusional yang paling tepat, setelah pihak Istana memastikan tidak akan menerbitkan perppu.
TRIBUNTERNATE.COM - Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai pro dan kontra.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi ( MK) atas UU Cipta Kerja.
Judicial review dinilai sebagai upaya konstitusional yang paling tepat, setelah pihak Istana memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
Meskipun sebelumnya menguat desakan publik agar Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu tersebut.
Bahkan, seiring dengan desakan itu, sejumlah aksi unjuk rasa digelar di berbagai daerah untuk menyikapi pengesahan UU tersebut.
MK pun diharapkan dapat bersikap netral ketika menangani permohonan uji materi kelak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal menuturkan, rencana pengajuan judicial review menguat setelah aksi mogok nasional yang dilakukan kelompok buruh selama tiga hari terakhir sejak Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020) kemarin.
"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja," kata Said dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
• Buka Suara, Jokowi Ungkap Alasan Utama Terbitkan UU Cipta Kerja, Klaim untuk Atasi Pengangguran
• Jokowi Yakinkan Gubernur Bahwa UU Cipta Kerja untuk Kemaslahatan Bersama Agar Ekonomi Bisa Pulih
Selain perlawanan di MK, KSPI bersama 32 federasi buruh lainnya juga akan melanjutkan aksi penolakan dengan cara konstitusional lainnya.
Dukungan atas rencana judicial review juga diberikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU). Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, pengajuan judicial review merupakan langkah terhormat dan tepat dibanding melakukan mobilisasi massa.
Terlebih, pada saat ini Indonesia dan seluruh masyarakat di dunia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19.
"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Said Aqil melalui keterangan tertulis, Jumat.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menuturkan, sejak awal pihaknya telah meminta DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja. Ia pun berpandangan bahwa judicial review merupakan sebuah langkah yang tepat untuk dilakukan.
“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” ucap Mu'ti melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mempersilahkan pihak-pihak yang keberatan dengan isi UU Cipta Kerja mengajukan judicial review ke MK.
• Minta Jokowi Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat, Fadli Zon: Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja
• Beda Cara Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Risma Hadapi Pedemo UU Cipta Kerja