Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU Cipta Kerja

Soroti UU Cipta Kerja soal Majikan dan Buruh, Hotman Paris Beri Pujian: Pertama Kali dalam Sejarah

Pujian yang disampaikan oleh Hotman berfokus pada hubungan antara majikan atau pengusaha dengan pegawainya/buruh.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Pengacara yang juga pembawa acara Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Peluncuran Trailer film Aib #Cyberbully, di Plaza Senayan, Senin (2/7/2018). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti Undang-undang (UU) Cipta Kerja. 

Belakangan ini masih hangat diperbincangkan terkait pengesahan UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) lalu. 

Pro dan kontra pun terus bermunculan. 

Banyak kalangan masyarakat, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga politisi yang menyatakan penolakan. 

Namun, tidak dengan Hotman Paris. 

Ia memberikan pujian terhadap UU Cipta Kerja yang banyak diprotes tersebut. 

Pujian yang disampaikan oleh Hotman berfokus pada hubungan antara majikan atau pengusaha dengan pegawainya/buruh.

Baca juga: Saat PKS Ditantang Jadi Inisiator Batalkan UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera: Semua Aspirasi Didengar

Baca juga: Hotman Paris Mengaku Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja: Berita Bagus untuk Para Buruh!

tribunnews
Pengacara Hotman Paris membedah poin-poin UU Cipta Kerja yang menjamin hak para buruh. (Instagram/@hotmanparisofficial)

Lewat unggahan akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Sabtu (17/10/2020), Hotman menjabarkan bagaimana UU Cipta Kerja dapat menjadmin hak-hak para buruh.

Pada video berdurasi satu menit itu, nampak Hotman berada di ancol sambil ditemani oleh sejumlah wanita berparas cantik.

Hotman awalnya membuka video dengan menceritakan pengalamannya menjadi pengacara selama puluhan tahun.

"Dalam sejarah karir Hotman yang telah mendunia 36 tahun, membawahi puluhan tahun pengacara-pengacara bule," ujar Hotman.

Hotman juga mengungkit bagaimana kasus-kasus yang ia tangani kerap dimuat di media-media internasional.

Pengacara berdarah Batak itu mengaku baru kali ini ia melihat sebuah UU yang dapat menjamin hak-hak untuk buruh.

"Inilah pertama kali dalam sejarah karir Hotman, melihat, menemukan draf undang-undang yaitu Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, dimana ada sepuluh pasal," kata Hotman.

Hotman kemudian memaparkan hak-hak para buruh yang dibela dalam UU Cipta Kerja.

Hak-hak tersebut di antaranya adalah, ancaman pidana bagi majikan yang tak membayar pesangon, dan tidak membayar upah para buruh sesuai upah minimum.

Baca juga: Hotman Paris Angkat Bicara soal Viral Foto Pria Bertato Peta Indonesia Rusak Properti dalam Rusuh AS

Baca juga: Donald Trump Positif Covid-19, Hotman Paris Minta Pemerintah Indonesia Ambil Hikmah: Pilkada Lanjut?

"Sepuluh pasal yang memberikan ancaman pidana kepada majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," kata Hotman.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved