Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

3 Fakta Hilangnya Uang Atlet E-Sport Winda Earl di Maybank: Tersangka Tengah Tersandung Kasus Serupa

Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam kasus hilangnya uang milik atlet e-sport atau gamers Winda D Lunardi

Editor: Sansul Sardi
Dok. HaloMoney.co.id via TribunWow.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut sederet fakta terkait kasus hilangnya uang atlet E-Sport Winda Earl di Maybank.

Saat ini Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam kasus hilangnya uang milik atlet e-sport atau gamers Winda D Lunardi alias Winda Earl.

Nilai uang yang hilang pun tidak tanggung-tanggung yaitu mencapai lebih dari Rp 20 miliar. 

"Telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Dinar Kuwait Jadi Mata Uang Termahal di Dunia

Baca juga: Fakta-fakta Tertangkapnya Penipu Kaesang Pangarep, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur

Kasus hilangnya uang milik Winda Earl terungkap ke publik saat Winda menyambangi Gedung Bareskrim Polri, untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya dan ibunya, Floletta.

"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Gedung Bareskrim, seperti dikutip Tribunnews.com.

Winda diketahui telah melaporkan A pada Mei 2020.

Hal itu diketahui dari nomor laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

1. Modus

Awalnya Winda dan ibunya telah menabung di Maybank dalam dua rekening terpisah sejak 2015. 

Menurut penuturan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, tersangka A awalnya menawarkan kepada Winda untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.

“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur dia.

Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban. 

“Kemudian (uang itu) ditransfer ke kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat keuntungan,” sambung Awi.

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, seharusnya pada 2020 uang di rekening keduanya mencapai 20 miliar. 

Baca juga: 3 Pelaku Penipuan Jual-Beli Ventilator Covid-19 dengan Kerugian Rp 58,83 Miliar Ditangkap Bareskrim

Baca juga: Trending di Twitter, Kaesang Pangarep Jahili Penipu Berkedok Akun Online Shop, Begini Kronologinya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved