Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tagar #SavePapua Trending di Twitter, Hutan Adat di Papua Habis demi Perluasan Lahan Kelapa Sawit?

Twitter sejak pagi, Jumat (13/11) telah ramai dengan tagar #SavePapua dan pembicaraan mengenai hutan. Sebenarnya, ada apa?

Editor: Sansul Sardi
GREENPEACE via BBC INDONESIA
Pada 2015 marga pemilik hak ulayat sepakat untuk melepas hutan adat mereka dengan menerima ganti rugi Rp100.000 untuk tiap hektar hutan adat yang kini menjadi area PT Tunas Sawa Erma Blok-E seluas 19.000 hektar. 

"Itu saya mewakili 10 marga, percayakan kami supaya mempengaruhi marga-marga yang lain supaya bisa ada pelepasan, ada pengakuan, supaya dia bisa ada hak guna usaha," kata Petrus dalam sebuah berita investigasi BBC yang terbit Kamis (12/11/2020).

Petrus menuturkan, tidak ada kesepakatan tertulis tentang jumlah nilai ganti rugi itu.
Petrus menuturkan, tidak ada kesepakatan tertulis tentang jumlah nilai ganti rugi itu. (HARYO WIRAWAN via BBC INDONESIA)

Iming-iming perusahaan

Petrus mengaku, ia tergiur akan iming-iming perusahaan hendak membiayai pendidikan anaknya.

Tak hanya itu, cerita dia, perusahaan mengiming-iminginya rumah, sumur air bersih hingga genset.

"Bapak nanti kami kasih honor, upah. Bapak sebagai koordinator nanti biaya pendidikan (anak) ditanggung perusahaan, nanti ada rumah-rumah bantuan, sumur air bersih, nanti (ada) genset," kenang Petrus menirukan janji manis perusahaan tersebut.

"Jadi anak anak sampai biaya sekolah lanjutan itu nanti ditanggung perusahaan. Cuma itu bicara semua, tetapi tidak ada dalam tertulis," ucap pria berusia 41 tahun tersebut.

Baca juga: Alaska Diguncang Gempa Dahsyat M 7.5, Tsunami Kecil Diprediksi Merambat Hingga Utara Papua

Baca juga: Kilas Balik Soeharto Izinkan Freeport Menambang Emas di Papua Tahun 1967

Petrus pun akhirnya berhasil mempengaruhi marga pemilik ulayat agar mau melepas hutan adat mereka pada 2015.

Korindo menegaskan kesepakatan lahannya sudah sesuai dengan regulasi di Indonesia
Korindo menegaskan kesepakatan lahannya sudah sesuai dengan regulasi di Indonesia (GREENPEACE via BBC INDONESIA)

Ganti rugi Rp 100.000 per hektar

Hutan adat itu pun dilepas dengan harga ganti rugi Rp 100.000 untuk tiap hektar. Marga pemilik ulayat itu rela melepas hutan adatnya dan menerima uang ganti rugi tersebut.

Sejak saat itu, hutan adat mereka lepas dan kini menjadi area PT Tunas Sawa Erma POP-E seluas lebih dari 19.000 hektar.

Lalu berapa uang yang Petrus dapatkan? Ia berujar, telah menerima Rp 488.500.000 untuk pelepasan hak atas tanah hutan adat milik marga Kinggo seluas 4.885 hektar.

Tak sampai di situ, tambah Petrus, Korindo juga memberikan "uang permisi" sebanyak Rp 1 miliar. Uang itu dibagikan kepada sembilan marga, usai satu marga pada akhirnya menolak kesepakatan tersebut.

Petrus mengaku, uang yang ia terima lalu dibagikan kepada seluruh keluarga semarganya, yaitu marga Kinggo.

Dari uang ratusan juta itu, Petrus hanya mengantongi Rp 10 juta. Uang itu pun kini telah habis digunakan untuk membiayai pendidikan delapan anaknya.

"Uangnya su tidak ada, kosong," ucap dia.

Operasi penebangan di PT Inocin Abadi, anak usaha Korindo Group.
Operasi penebangan di PT Inocin Abadi, anak usaha Korindo Group. (GREENPEACE via BBC INDONESIA)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved