Beli Mobil Rp 1,7 Miliar secara Tunai, Jaksa Pinangki Tak Mau Transaksinya Dilaporkan ke PPATK
Bila diakumulasikan, dalam satu tahun Pinangki mengeluarkan biaya perawatan kecantikan mencapai Rp 100 juta.
"Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?" tanya jaksa.
"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni.
Terkait pembelian mobil itu, jaksa lalu menanyakan apakah pembelian itu dilaporkan Pinangki ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebab Pinangki merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai jaksa.
"Melaporkan ke PPATK nggak?," tanya jaksa.
"Menawarkan ke PPATK, tapi (Pinangki) keberatan," jawab Yeni.
Baca juga: Blak-blakan, Suami Pinangki Ungkap Brankas Istrinya Penuh Uang Asing hingga Tidur Tak Sekamar
Baca juga: Soal Oknum Penegak Hukum Diduga Hapus BB Perjalanan Pinangki ke Malaysia, Kejagung: Baru Dengar
"Kenapa keberatan? Alasannya apa?" tanya jaksa.
"Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," jawab Yeni lagi.
Yeni menyampaikan demikian lantaran perusahaan tempatnya bekerja hanya menyediakan formulir pengisian ke PPATK untuk pembelian mobil secara tunai.
Namun formulir itu tak wajib diisi setiap pelanggannya.
Lantas, hakim mempertegas kesaksian Yeni yang sempat menyebut Pinangki membeli mobil dari hasil menang kasus.
"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?" tanya hakim.
"Saya lupa, waktu itu saya menanyakan emang itu dari kantor itu menanyakan mau cash atau leasing. Kalau cash itu kan ditanya dari mana (asal uang)," jawab Yeni.
"Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?" tanya hakim lagi.
"Iya," kata Yeni. (danang/tribunnetwork/cep)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jaksa Pinangki Beli Mobil Rp 1,7 Miliar secara Tunai tapi Tak Mau Transaksi Dilaporkan ke PPATK
Editor: Ravianto