Rizieq Shihab Sudah 6 Kali Jadi Tersangka, dari Demo Anti-AS, Chat Mesum hingga Kerumunan Petamburan
Rizieq yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Pemimpin FPI itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Rizieq yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.
Catatan Kompas tentang perjalanan kasus hukum Rizieq Shihab menunjukkan ia berstatus tersangka sebanyak enam kali sejak 2001.
Berikut rincian kasus hukum yang pernah menjerat Rizieq.
1. Tersangka demo Anti-Amerika Serikat tahun 2001
Pada tahun 2001, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas aksi demonstrasi anti-Amerika Serikat (AS) di sekitar Kedubes AS di Jalan Merdeka Selatan.
Aksi demonstrasi itu digelar pada 15 Oktober 2001. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghasut, menghina, serta menyebarkan kebencian kepada pemerintah dan Kepolisian.
Ia juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yakni menggelar aksi demo saat hari libur.
Sebab, aksi demo anti-AS itu digelar pada hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: FPI Datangi Mapolda Metro Sebut Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Akan Penuhi Panggilan Polisi
Baca juga: Cegah Rizieq Shihab Kabur ke Luar Negeri, Polisi: Penyidik Kirimkan Surat Pencekalan 20 Hari Kedepan
2. Tersangka penghasutan tahun 2002
Setahun berselang, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka penghasutan atas peristiwa penyerbuan dan pengrusakan beberapa tempat hiburan di Jakarta oleh anggota FPI.
Pengrusakan tempat hiburan itu terjadi pada 4 Oktober 2002. Polda Metro Jaya kemudian memutuskan menahan Rizieq pada 16 Oktober 2002 setelah ia menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam 30 menit.
Rizieq ditahan karena sudah cukup bukti yang menunjukkan bahwa ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Namun, kala itu, Rizieq menolak untuk menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan polisi.