Kabar Seleb
Kak Seto Sarankan Hak Asuh Anak Gisella Anastasia Diserahkan kepada Gading Marten untuk Sementara
Pemerhati anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto menyarankan, untuk sementara hak asuh anak Gisella Aanstasia sebaiknya diberikan pada Gading Marten.
TRIBUNTERNATE.COM - Buntut dari kasus video syur yang menjerat
Artis Gisella Anastasia saat ini tengah terjerat kasus video berkonten dewasa yang beredar di media sosial.
Pasca-kasus tersebut, kini yang menjadi sorotan adalah hak asuh anak semata wayangnya.
Pemerhati anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto menyarankan, untuk sementara hak asuh anak Gisella Aanstasia sebaiknya diberikan pada Gading Marten.
Ia menuturkan, jika sang ibu yang memiliki hak asuh anak harus menjalani tindak pidana anak harus ikut pada ayahnya.
"Iya artinya juga utuk melindungi ini ada suatu tugas yaitu urusan pidana dan itu membuat ibu tak bisa sama anak," ujar Kak Seto dikutip dari tayangan YouTube KH Infotaiment, Minggu (3/1/2021).
"Karena hal tersebut perlu kerjasama yang baik, tanpa ada unsur perputaran hak asuh anak harus sementara ini dengan ayahnya," lanjutnya.
Kak Seto menyarankan agar Gisel dan Gading mulai mengondisikan putri mereka yang berusia lima tahun untuk tinggal bersama Gading.
Sehingga jika Gisel benar-benar harus menjalani hukuman pidana, anak mereka tidak kaget karena tak akan bertemu ibunya dalam waktu lama.
"Harus mulai dikondisikan (dengan Gading)," ujarnya.
"Sehingga ketika ada proses pemidanaan anak sudah terkondisikan dan sudah terbiasa dengan ayahnya," terangnya.
Urusan hak asuh anak antara Gisel dan Gading tengah ramai jadi perbincangan, seusai bercerai pada 2019 lalu hak asuh anak jatuh pada Gisella Anastasia.
Meski begitu keduanya tetap membesarkan putri mereka bersama.
Namun kini ketika Gisel tersandung kasus video syur, banyak pihak yang meminta Gisel menyerahkan hak asuh anak pada Gading.
Baca juga: Maklumat Kapolri Dinilai Mengekang Kebebasan Pers, Polri Beri Penjelasan
Baca juga: Din Syamsuddin Menikah Hari Ini, Sang Mempelai Wanita adalah Cucu Pendiri Pesantren Gontor
Ditetapkan Sebagai Tersangka