Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mardani Ali Sera Tanggapi Pelanggaran HAM oleh Polri dalam Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI

Komnas HAM menyebut ada pelanggaran HAM oleh polisi dalam kasus tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta - Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Ada dua konteks peristiwa yang berbeda pada kasus ini, yakni pada insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 49 dan KM 50.

Pada jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 49, dua laskar FPI tewas, sementara pada insiden di KM 50, sebanyak empat laskar lainnya juga tewas.

Komnas HAM menyebut adanya pelanggaran HAM oleh pihak kepolisian dalam kasus tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada konferensi pers di kanal Youtube Kompas TV, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Nikita Mirzani Tanggapi Permintaan Maaf Gisel terhadap Publik: Kalau dengan Itu Bisa Lega, Ya Bagus

Baca juga: BNPT Tetap Lakukan Program Deradikalisasi terhadap Abu Bakar Baasyir Meski Sudah Bebas Murni

"Terkait KM 50 sampai ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas. Maka, peristiwa itu bentuk pelanggaran HAM," kata Choirul Anam.

"Catatannya, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," jelasnya.

Anam menegaskan terkait penjelasan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

"Yang empat ini, kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM," tegas Anam.

Terkait hal itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus kematian empat laskar FPI dibawa ke jalur hukum pengadilan.

"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana  guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ucap Anam.

Tanggapan Mardani Ali Sera

Terkait hal ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta semua pihak memantau kelanjutan hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut.

"Semua pihak mari kita sama-sama mengawal, agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan pada siapapun," ucap Mardani saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).

Menurutnya, Kapolri Jenderal Idham Azis harus melakukan tindakan kepada anggotanya yang diduga telah melanggar HAM, seperti dikatakan Komnas HAM

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved