Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Divonis 1.075 Tahun, Ini Deretan Kasus Harun Yahya: Klaim Punya 1.000 Pacar hingga Penipuan

Pria berusia 64 tahun itu adalah televangelis, penulis buku-buku Islam, dan pendakwah asal Turki.

AFP
Petugas polisi Turki mengawal televangelis dan pemimpin sekte, Adnan Oktar (tengah) alias Harun Yahya di Istanbul, saat dia ditangkap atas tuduhan penipuan, pada 11 Juli 2018. Dia terbukti telah melakukan kejahatan seksual yang mengakibatkannya dipenjara lebih dari 1.000 tahun. 

TRIBUNTERNATE.COM - Adnan Oktar alias Harun Yahya, adalah sosok penceramah asal Turki yang sempat populer di Indonesia pada tahun 2000-an.

Kini, namanya kembali sorotan. 

Harun Yahya divonis hukuman 1.075 tahun penjara pada Senin (11/1/2021).

Pria berusia 64 tahun itu adalah televangelis, penulis buku-buku Islam, dan pendakwah asal Turki.

Hukuman penjaranya sangat berat, lantaran Harun Yahya terlibat berbagai kasus mulai dari skandal seks, memimpin geng kriminal. pemerkosaan, pemerasan, penipuan, spionase politik dan militer, serta penyiksaan.

Dilansir dari Daily Mail, Adnan Oktar juga terkenal gonta-ganti pasangan.

Desember tahun lalu ia mengeklaim punya hampir 1.000 pacar, dan para gadis yang mengelilinginya dia juluki "Kittens" (anak-anak kucing).

Pria yang juga dikenal dengan nama panggilan Adnan Hoca itu disebut televangelis, karena kerap berdakwah di televisi bersama para wanita berpakaian minim.

Di dalam dakwahnya, Harun Yahya menyampaikan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.

Para wanita dengan pakaian terbuka dan riasan tebal, mengelilinginya dengan musik ceria di studio TV.

c
Adnan Oktar alias Harun Yahya.(Facebook @www.HarunYahya.Tv )

Beberapa wanita yang diperkosa dipaksa minum pil kontrasepsi, tutur CC dikutip dari Daily Mail, Senin (11/1/2021).

Saat rumah Adnan Oktar digeledah polisi, mereka menemukan 69.000 pil kontrasepsi.

Oktar mengeklaim pil itu dikonsumsi untuk mengobati penyakit kulit dan gangguan menstruasi.

Selain itu, Harun Yahya juga dinyatakan bersalah karena membantu Fethullah Gulen, pendakwah Muslim yang berbasis di Amerika Serikat, dan dituduh mendalangi upaya kudeta pada 2016 yang berujung gagal.

Pengadilan juga menghukum dua eksekutif lain di organisasi Oktar, yaitu Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved