Penjagalan Kucing di Medan, Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Pencurian, Ancaman 5 Tahun Penjara
Sebuah unggahan video di akun Instagram @soniarizkikarai, Rabu (27/1/2021) mengungkap adanya penjagalan kucing di Medan, Sumatera Utara.
Ia menyebutkan bahwa pelaku jagal kucing tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP.
"(Pasal) 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Syuting Sinetron Ikatan Cinta Picu Kerumunan, Bupati Bogor: Kalau Melanggar, Harus Dibubarkan
Baca juga: Masih Ingat Gilang Fetish Kain Jarik? Kini Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Bunyi Pasal 362 KUHP, yakni, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,".
Dalam kasus jagal kucing ini, Rianto menerangkan bahwa korban baru pertama kali hadir di Polsek Medan Area.
"Korban baru saja siang ini kita arahkan buat laporan ke Polsek Area," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Viral Potongan Daging Kucing Dijual di Medan, Polisi Tak Tahu Kenakan Pasal Apa Pada Pelaku
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjagalan Kucing di Medan Terungkap, Dagingnya Diperjualbelikan, Ini Upaya Polisi Jerat Pelaku