Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemendagri: Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore Masih Dikaji

Zudan Arif Fakrullah menyampaikan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore masih dalam pengkajian Dukcapil.

Facebook Orientriwukore via Kompas TV
Orient P Riwu Kore (kiri) menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT). 

TRIBUNTERNATE.COM - Bupati terpilih Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, tengah menjadi sorotan terkait statusnya yang tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

Hal itu terungkap dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sebelumnya melakukan konfirmasi ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Terkait status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) angkat suara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah menyampaikan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore masih dalam pengkajian Dukcapil yang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Hal tersebut dikarenakan Orient diketahui memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

“Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Aturan Sekolah Wajib Jilbab di Padang, Menteri Agama RI: Kami Yakin, Itu Hanya Puncak Gunung Es

Seputar Kasus Bupati Sabu Raijua ternyata Warga Negara AS: Langkah KPU Pusat, Temuan Bawaslu

Dirjen Zudan mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Ia menjelaskan bahwa kedua lembaga itu membenarkan bahwa paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.

“Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” kata dia.

Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham.

Sehingga status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA.

Dukcapil akan membatalkan KTP-el Orient P Riwu Kore bila terbukti merupakan warga negara asing.

“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA, maka KK dan KTP el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” katanya.

Dilansir Pos Kupang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Kupang, Agus Ririmese menjelaskan, status kependudukan Orient tercatat dalam database Kemendagri pada tahun 1997.

Orient, menurut dia, memiliki KTP pertama Jakarta Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved