Seputar Kasus Bupati Sabu Raijua ternyata Warga Negara AS: Langkah KPU Pusat, Temuan Bawaslu
Inilah fakta-fakta sejauh ini mengenai Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik mencuat setelah adanya kabar bahwa
Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Orient Patriot Riwu Kore, kini tengah menjadi sorotan.
Sosoknya pun menuai polemik.
Diketahui, Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat (WN AS).
Kasus Orient Patriot Riwu Kore pun membuat para pengamat politik menyoroti kelalaian partai politik yang menaungi sang bupati terpilih.
Ada juga pihak lain yang menyebut bahwa pelantikan bupati terpilih tetap dilakukan untuk kemudian mengganti sang bupati.
Kini, beberapa lembaga yang terlibat Pilkada di daerah tersebut bergerak, Bawaslu melakukan tindakan penyelidikan dan KPU Pusat membuka ruang menangani kasus.
Inilah fakta-fakta sejauh ini mengenai Orient P Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT yang dirangkum Tribunnews.com :
Langkah KPU Pusat
Tribunnews.com menuliskan, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).
Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Menanggapi ini, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT.
"Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Hanya saja berdasarkan laporan via WhatsApp, KPU Kabupaten Sabu Raijua sudah menindaklanjuti persoalan itu dengan melakukan klarifikasi ke pihak terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang saat tahap pencalonan Pilkada 2020.
Hasilnya, disebutkan bahwa Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Kota Kupang, dan saat itu berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak.