Kronologi Bupati Terpilih Sabu Raijua Disebut Warga AS, Begini Tanggapan KPU dan Kedubes AS
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, ramai menjadi perbincangan publik.
TRIBUNTERNATE.COM - Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, ramai menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, ia disebut masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Hal itu sebagaimana disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
Kronologi
Melansir Kompas.com, Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma mengungkap kronologi penemuan bukti yang menyebut bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara asing (WNA).
Ia mengatakan, bukti bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient merupakan warga Amerika Serikat berawal saat pihaknya mengirim surat ke pihak Kedubes Amerika.
Itu dilakukan untuk mempertanyakan status kewarganegaraan Orient yang terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada pilkada 9 Desember 2020 lalu.
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” kata Yudi Tagihuma, kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2/2021) malam.

Ia mengungkapkan surat balasan dari Kedubes Amerika Serikat di Jakarta yang ditanda tangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander.
Cuplikan surat elektronik tersebut berbunyi, "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship (kami ingin memberi tahu Anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwukore memegang Kewarganegaraan AS)".
Terkait kasus ini, Bawaslu mengaku sudah mewanti-wanti KPU untuk meneliti secara cermat keabsahan calon sebelum menetapkan sebagai peserta pilkada.
• Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT, Orient Riwu Kore Tercatat Sebagai Warga Amerika Serikat
• KPU RI Terima 28 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2020
Penjelasan KPU
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.
KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan bawaslu tersebut.
Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu, dikeluarkan pada 16 September 2020.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.