Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Kasus Bansos Covid-19: KPK Perpanjang Masa Penahanan Juliari Batubara selama 30 Hari

Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara akan menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur lebih lama lagi.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara akan menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur lebih lama lagi.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Juliari Batubara selama 30 hari kedepan.

Diketahui, Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2020.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai 5 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/1/2021).

Tak hanya Juliari, KPK turut memperpanjang masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono selama 30 hari.

Adi merupakan penghuni Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," jelas Ali.

Perpanjangan penahanan pun telah dikonfirmasi sendiri oleh Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini.

"Iya perpanjangan (masa penahanan)" kata Juliari di markas komisi antikorupsi.

KNKT: Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Tidak Pecah di Udara, Mesin Masih Hidup Sebelum Membentur Air

Dikaitkan dengan Isu Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko: Saya Ini Orang Luar, Nggak Punya Hak Apa-apa

Kemendagri: Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore Masih Dikaji

Aturan Sekolah Wajib Jilbab di Padang, Menteri Agama RI: Kami Yakin, Itu Hanya Puncak Gunung Es

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved