Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bahas Sertifikat Tanah Elektronik, Febri Diansyah Singgung e-KTP: Utamakan Asesmen Risiko Korupsi

Pegiat antikorupsi sekaligus pendiri firma hukum Visi Integritas, Febri Diansyah, menyoroti wacana digitalisasi sertifikat tanah.

DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Febri Diansyah saat diwawancara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2019) 

TRIBUNTERNATE.COM - Pegiat antikorupsi sekaligus pendiri firma hukum Visi Integritas, Febri Diansyah, menyoroti wacana digitalisasi sertifikat tanah.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik tahun ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pemberlakuan sertifikat elektronik didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," kata Yulia, Senin (25/1/2021) sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Program ini telah dimulai di kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi, seperti Jakarta dan Surabaya.

Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Pahlawan Transportasi Dunia 2021 Versi TUMI, Ini Pertimbangannya

Arab Saudi Larang Seluruh WN 20 Negara Masuk ke Wilayahnya, tetapi Ada Pengecualian, untuk Siapa?

Andi Arief Sebut Moeldoko Sudah Ditegur Jokowi: Mudah-mudahan Tidak Mengulangi Lagi

Wacana sertifikat tanah elektronik ini pun mendapat tanggapan dari Febri Diansyah.

Melalui utas cuitan di akun Twitter-nya, @febridiansyah, lelaki kelahiran Padang, 8 Februari 1983 itu menyebut wacana mengubah dokumen kertas menjadi elektronik atau digitalisasi adalah hal yang bagus.

Namun, ia mengingatkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dianggap penting jika menilik kasus KTP elektronik beberapa waktu lalu.

Beberapa hal itu mencakup aspek korupsi, keamanan data terkait pihak yang bisa mengakses data, kesiapan peralatan, kapasitas dan integritas pegawai, hingga validitas.

Kemudian, Febri Diansyah menilai pentingnya 'asesmen risiko korupsi' jika melihat begitu banyaknya perkara korupsi terkait kebijakan dan anggaran yang besar.

Termasuk asesmen risiko korupsi terhadap proyek sertifikat tanah elektronik.

Menurut dia, asesmen risiko korupsi harus ditempatkan sebagai hal yang utama dan harus diumumkan, karena kebijakan yang diambil pemerintah menggunakan dana publik.

Hal ini bertujuan supaya pencegahan korupsi tidak hanya sekadar slogan ataupun seremonial.

Tangkap layar utas cuitan Febri Diansyah
Tangkap layar utas cuitan Febri Diansyah (Twitter/febridiansyah)

Selain itu, Febri Diansyah juga sudah merasa yakin ada beberapa perubahan di BPN tentang pelayanan publik pendaftaran tanah.

Namun, jika ingin mengetahui ada tidaknya korupsi dalam proses pelayanan publik, maka harus bertanya dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), seperti kajian yang pernah dilakukan Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK ini menekankan, kasus KTP Elektronik harus menjadi pembelajaran.

Yakni, sebelum mengambil kebijakan yang berdampak besar terhadap publik dengan anggaran besar pula, hal penting yang harus dilakukan adalah mitigasi risiko korupsi sejak awal.

Tangkap layar utas cuitan Febri Diansyah
Tangkap layar utas cuitan Febri Diansyah (Twitter/febridiansyah)

Dalam kesempatan membahas sertifikat tanah elektronik, Febri Diansyah juga mengingatkan KPK untuk terus memproses kasus korupsi KTP elektronik.

Sebab, kasus tersebut dirancang begitu sempurna dan melibatkan persekongkolan antara tiga elemen, yakni politikus, pebisnis, dan birokrasi.

Tangkap layar utas cuitan Febri Diansyah
Tangkap layar utas cuitan Febri Diansyah (Twitter/febridiansyah)

Kenali Beberapa Gejala Covid-19 yang Tak Biasa, Mulai dari Anosmia, Iritasi Kulit, hingga Delirium

Ujian Nasional 2021 Dihapus, Ini Syarat Kelulusan Siswa Terbaru dan Empat Opsi Pengganti UN

Febri Diansyah pun berharap semoga sertifikat tanah elektronik tidak menimbulkan krisis komunikasi yang baru.

Ia juga menyoroti alasan sertifikat tanah dijadikan elektronik supaya tidak bisa digadaikan.

Terkait hal itu, Febri menyebut prinsip dasar hubungan hukum perdata dalam bentuk gadai, atau jaminan pinjam-meminjam.

Yakni, hak yang bernilai dan diakui nilainya, bukan keberadaan fisik benda yang digadaikan atau dijadikan jaminan.

Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Jumat, 5 Februari 2021: Tambahan Kasus di Tiga Negara

Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore Minta Maaf dan Tegaskan Dirinya adalah WNI

Menutup utas cuitannya, Febri Diansyah menegaskan dirinya tidak menolak maupun menyetujui sertifikat tanah elektronik.

Namun, ia menyoroti dua hal yang harus dimitigasi sebelum menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pertama, asesmen risiko korupsi atau penyimpangan, keamanan data, dan kesiapan internal BPN.

Kedua, aspek komunikasi publik, di mana pesan yang disampaikan ke masyarakat harus jelas, konsisten, dan partisipatif.

Tangkap layar utas cuitan Febri Diansyah
Tangkap layar utas cuitan Febri Diansyah (Twitter/febridiansyah)

Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Lagi Berwujud Kertas

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). Presiden RI Joko Widodo secara virtual menyerahkan sertifikat tanah gratis untuk rakyat se-Indonesia, untuk di Sulawesi Tenggara sebanyak 26.542 lembar sertfikat yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). Presiden RI Joko Widodo secara virtual menyerahkan sertifikat tanah gratis untuk rakyat se-Indonesia, untuk di Sulawesi Tenggara sebanyak 26.542 lembar sertfikat yang tersebar di 17 kabupaten/kota. (ANTARA FOTO/JOJON)

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

(TribunTernate.com/Rizki A) (Kompas.com/Mela Arnani, Muhammad Idris)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved