Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Arab Saudi Larang Seluruh WN 20 Negara Masuk ke Wilayahnya, tetapi Ada Pengecualian, untuk Siapa?

Meski pemerintah melarang masuk seluruh WN dari 20 negara, ada pengecualian bagi orang yang termasuk dalam kategori ini. Siapa saja pengecualiannya?

VOA/AP
Ilustrasi - Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Arab Saudi resmi melarang seluruh warga negara asing dari 20 negara, termasuk Indonesia, masuk ke wilayahnya, pada Selasa (2/2/2021). 

Kebijakan larangan masuk sementara waktu ini mulai diterapkan pada 3 Februari 2021, pukul 9 malam waktu setempat, seperti dikutip dari media lokal Al Arabiya.

Sebanyak 20 negara yang termasuk dalam daftar yang dilarang adalah UEA, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, Prancis, dan Italia.

Ditambah Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang.

Larangan itu juga berlaku untuk pengunjung yang transit melalui salah satu dari 20 negara dalam 14 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke wilayah Arab Saudi.

WNI Dilarang Masuk Arab Saudi, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Daftar Umrah? Ini Penjelasan Kemlu

Arab Saudi Larang Masuknya 20 Negara termasuk Indonesia, PPIU Minta Pemerintah Bantu Travel Umrah

Penyebab Arab Saudi Mengambil Kebijakan Ini

Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan ini dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hal ini adalah sebagai bagian dari upaya membendung penyebaran Covid-19.

Mengutip Al Arabiya, Arab Saudi melaporkan 310 kasus positif baru Covid-19 pada Selasa (2/2/2021).

Selain itu, bertambah pula 4 kematian yang diakibatkan Covid-19.

Jumlah total kasus Covid-19 di Arab Saudi menjadi 368.639, dan jumlah kematian menjadi 6.383, menurut Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Jumat (29/1/2021) lalu, Arab Saudi juga mengatakan akan memperpanjang larangan perjalanan bagi warga negaranya.

Selain itu, Arab Saudi akan membuka kembali jalur udara, darat, lautnya pada 17 Mei, bukan 31 Maret, sebagai tindakan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19).

Umrah di Tengah Pandemi Covid-19, Arab Saudi akan Beri Kelonggaran Batas Usia untuk Jemaah Indonesia

Hanan al-Ahmadi Jadi Perempuan Pertama di Jajaran Pimpinan Dewan Syura Arab Saudi, Ini Sosoknya

Larangan masuk bagi seluruh WN 20 negara ada pengecualiannya, untuk siapa saja?

Meski pemerintah melarang masuk seluruh warga negara dari 20 negara, akan tetapi, ada pengecualian bagi orang yang termasuk dalam beberapa kategori.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved