Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Guru Honorer Dipecat setelah Posting Gaji di Media Sosial, Dede Yusuf Prihatin Kepsek Otoriter

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyoroti kasus guru honorer di Sulawesi Selatan yang dipecat setelah mengunggah rincian gaji di media sosial.

Azka via dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kasus guru honorer di Sulawesi Selatan yang dipecat setelah mengunggah rincian gaji di media sosial.

Diketahui, guru honorer itu bernama Hervina (34).

Hervina mengabdikan diri sebagai guru honorer di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Ia dipecat setelah mengunggah rincian gajinya senilai Rp 700 ribu di media sosial, dan postingan tersebut sempat viral.

Dede Yusuf pun merasa prihatin dengan adanya tindak otoriter yang dilakukan kepala sekolah tempat Hervina mengajar.

"Saya prihatin dengan tindak otoriter yang dilakukan kepala sekolah, karena pada dasarnya guru tersebut hanya memperlihatkan realita bukan karena ingin menghina sekolah. Ada ratusan ribu honorer yang bernasib sama dengan upah yang kecil," ujar Dede, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/2/2021).

AHY dan Gonjang-ganjing Partai Demokrat Jadi Sorotan: Dinilai Penuh Intrik, Popularitas Melejit

Budayawan Prie GS Meninggal Dunia, Sudjiwo Tedjo: Sugeng Tindak, Pinanggihan Malih Mangke

Dede Yusuf mengimbau mestinya guru honorer tersebut tidak perlu dipecat.

Kepala sekolah yang bersangkutan juga seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu.

"Saya rasa soal ini bisa dimusyawarahkan secara baik-baik. Pemerintah daerah harus turun tangan memediasi soal ini agar guru tersebut bisa bekerja kembali," kata dia.

Politikus Demokrat itu kemudian meminta semua pihak juga bijak dalam memposting sesuatu ke media sosial.

"Dan untuk ke depan sebaiknya siapapun memang harus bijak dalam memposting ke media sosial, karena hal-hal seperti ini bisa ditanggapi lain oleh yang melihatnya. Seolah-olah tidak ada perhatian kepada guru," tandasnya.

Gibran Rakabuming Diduga Disiapkan untuk Pilgub DKI, Ketua DPP PDIP: Pola Pikir Dangkal, Pragmatis

Singgung Lockdown, Jokowi: Melihat Negara Lain, Lockdown Satu Negara, Satu provinsi, Ekonomi Jatuh

Polri akan Tindaklanjuti Laporan terhadap Novel Baswedan atas Cuitan Wafatnya Maaher At-Thuwailibi

Diminta Cari Sekolah Lain

Viral kasus guru honorer diberhentikan setelah unggah rincian gaji di Facebook.

Guru tersebut diberhentikan setelah mengabdi selama 16 tahun.

Kasus guru honorer diberhentikan oleh kepala sekolah di SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat atensi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone.

Disdik Bone memanggil keduanya, serta pengawas sekolah dan Camat Tellu Limpoe.

Namun, sang guru honorer, Hervina tidak hadir.

Kepala Disdik Bone, Andi Syamsiar Halid mengatakan, pihaknya berupaya mencarikan jalan keluar terkait persoalan ini.

"Kita mau damaikan. Saya selaku pimpinan ingin mencari jalan yang terbaik. Cuma guru honorer tersebut tidak datang," katanya, Kamis (11/2/2021).

Andi Syamsiar menjelaskan, Hervina sempat berhenti mengajar selama lima tahun.

Dia ke luar daerah. Jadi kontraknya sempat putus.

Kemudian Hervina kembali mengajar setelah menghadap kepala sekolah dibantu camat dan pengawas.

"Sempat lima tahun tidak masuk sekolah. Kemudian diberikan kebijakan setelah menghadap ke kepala sekolah dibantu camat dan pengawas. Akhirnya kembali lagi mengajar," jelasnya.

Terkait Kepala Sekolah, Hamsinah, yang memberhentikan Hervina menjadi guru honorer, Andi Syamsiar menyampaikan bukan karena dendam dan bukan karena benci.

Pesan tertulis yang dikirim kepada Hervina betuliskan silakan cari sekolah yang tinggi honornya, karena honor ditentukan, tidak boleh sembarang.

Surat pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid
Surat pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid (TRIBUN TIMUR/KASWADI)

Ia pun terus berupaya mencari jalan terbaik untuk mencarikan sekolah untuk mengajar.

Sebab, di sekolah tersebut sudah penuh tenaga pengajar. Sebab ada dua orang diterima sebagai guru berstatus ASN.

"Saya selaku kadis berupaya mendamaikan. Kita ingin duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Hervina diberhentikan sebagai guru honorer setelah mengabdi selama 16 tahun.

Dia menulis di sehelai kertas rincian pembagian gajinya yang diperoleh selama 4 bulan sebesar Rp 700 ribu lalu mengunggahnya ke media sosial Facebook.

Ia menulis keterangan "terima kasih banyak bu aji pak aji dana bosx....". Postingan tersebut diunggah pada 6 Januari lalu.

Namun, tak berselang lama dia dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Kepala Sekolah tempatnya mengajar, Hamsinah.

Dalam pesan tersebut, Hervina diminta untuk mencari sekolah yang bisa membayar gaji lebih banyak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Honorer Posting Gaji Lalu Dipecat, Pimpinan Komisi X Prihatin Tindakan Otoriter Kepala Sekolah
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved