Jokowi Buka Peluang Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Bersyukur: Usul Saya, Cabut Saja!
Politisi Partai Gelora, Fahri hamzah turut menanggapi wacana pemerintah untuk merevisi UU ITE.
TRIBUNTERNATE.COM - Politisi Partai Gelora, Fahri hamzah turut menanggapi wacana pemerintah untuk merevisi UU ITE.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan akan meminta DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terlebih jika implementasi dari UU ITE justru tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Melalui akun Twitter miliknya, Fahri Hamzah menyambut baik gagasan tersebut.
Ia bahkan bersyukur UU ITE akan direvisi apabila dianggap memuat pasal karet.
Hal itu disampaikan Fahri Hamzah saat menanggapi cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Fahri Hamzah mengusulkan kepada Mahfud MD untuk mencabut UU ITE dan segera membahas pengesahan RUU KUHP baru.
Ia juga menyampaikan kepada Mahfud MD bahwa RUU KUHP yang sudah selesai pembicaraan di tingkat pertama pada DPR periode sebelumnya segera dibahas.
"Pagi Prof, Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yg sebenarnya pada @DPR_RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama.
Ganti KUHP produk belanda dwngan UU yg merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri," tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Pengamat: Ada Sembilan Pasal Karet dalam UU ITE yang Perlu Direvisi, Ada yang Harus Dihapus
Baca juga: Jokowi Bakal Minta DPR Revisi UU ITE Jika Tak Beri Rasa Keadilan
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan berdiskusi soal rencana merevisi UU ITE tersebut.
Dikatakan Mahfud MD, pada kurun waktu 2007/2008, banyak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.
Namun dalam penerapannya, UU ITE dianggap tidak baik karena memuat pasal-pasal karet.
Maka dari itu, kini pemerintah bersikap terbuka dan akan membahas inisiatif untuk revisi UU ITE tersebut.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE.
Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb.
Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud MD.
Baca juga: Jokowi Beri Restu Revisi UU ITE: Jika Implementasinya Tidak Sesuai, Perlu Direvisi
Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, Mardani Ali Sera Ajak Benahi UU ITE: Jangan Kriminalisasi Orang Berpendapat
Jokowi Bakal Minta DPR Revisi UU ITE
Diberitakan sebelumnya, Jokowi berpesan agar implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika hal itu tak dapat dipenuhi, Jokowi akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.
Melalui cuitan di akun Twitter resmi miliknya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberi restu untuk merevisi UU ITE.
Ia menyebutkan, UU ITE pada awalnya dibuat untuk menjaga ruang digital Indonesia.
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis Jokowi melalui akun Twitternya @jokowi, Selasa, (16/2/2021).
Setelah itu, ia menegaskan, jika implementasi UU ITE sekarang tidak sesuai dengan tujuan awalnya dibuat, maka UU tersebut perlu direvisi.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi," lanjutnya.
Mantan Wali Kota Solo tersebut juga meminta pasal-pasal multitafsir yang mudah diinterpretasikan secara sepihak agar dihapuskan.
"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," lanjut Jokowi.
Selain itu, ia juga memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya selektif menerima laporan polisi terkait UU ITE.
Jokowi mengatakan, belakangan ini kerap terjadi kasus masyarakat saling melapor ke polisi dengan menggunakan UU ITE sebagai rujukan hukum.
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," tulisnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta Kapolri agar lebih selektif dalam menerima laporan yang semacam itu.
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," lanjutnya.
Ia juga meminta agar para penegak hukum hati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang multitafsir.
"Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," lanjut Jokowi.
(TribunTernate.com/Rohmana/Qonitah)