Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Pertimbangkan Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Pemerintah Jangan Lempar Bola ke DPR

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun menanggapi wacana revisi UU ITE ini melalui akun Twitter-nya, @hnurwahid.

Tribunnews.com/Dany Permana
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. 

TRIBUNTERNATE.COM - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Jokowi, revisi diperlukan terlebih jika implementasi dari UU ITE tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Melalui cuitan di akun Twitter resmi miliknya, Jokowi menyebutkan, UU ITE pada awalnya dibuat untuk menjaga ruang digital Indonesia.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis Jokowi melalui akun Twitternya @jokowi, Selasa, (16/2/2021).

Selanjutnya, ia menegaskan, jika implementasi UU ITE sekarang tidak sesuai dengan tujuan awalnya dibuat, maka UU tersebut perlu direvisi.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi," lanjutnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta pasal-pasal multitafsir yang mudah diinterpretasikan secara sepihak untuk dihapus.

"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," lanjut Jokowi.

Baca juga: Jokowi Buka Peluang Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Bersyukur: Usul Saya, Cabut Saja!

Baca juga: Anies Baswedan: Kalau Berada di Wilayah Publik, Maka Kuping Kita Tidak Boleh Tipis

Baca juga: Mardani Ali Sera: UU ITE Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah

Selain itu, Jokowi mengatakan, belakangan ini kerap terjadi kasus masyarakat saling melapor ke polisi dengan menggunakan UU ITE sebagai rujukan hukum.

Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya agar selektif menerima laporan polisi terkait UU ITE.

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," tulisnya.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," lanjutnya.

Ia juga meminta supaya para penegak hukum hati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang multitafsir.

"Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," lanjut Jokowi.

Baca juga: Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Respon DPR RI dan Kemendikbud

Baca juga: Pengamat: Ada Sembilan Pasal Karet dalam UU ITE yang Perlu Direvisi, Ada yang Harus Dihapus

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Tribunnews.com/Dany Permana)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun menanggapi wacana revisi UU ITE ini melalui akun Twitter-nya, @hnurwahid.

Dalam media sosial tersebut, Hidayat Nur Wahid mengomentari cuitan Presiden RI Joko Widodo.

Hidayat Nur Wahid meminta pasal karet dalam UU ITE yang menimbulkan ketidakadilan segera dihapus.

Ia juga meminta pemerintah untuk tidak meminta atau melempar 'bola' ke DPR.

Namun, pemerintah dengan hak konstitusionalnya diminta untuk mengajukan revisi UU ITE ke DPR.

Menurut pria kelahiran Kabupaten Klaten, 8 April 1960 tersebut, dua partai oposisi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD) pasti memberikan dukungan pada revisi UU ITE.

Demikian pula dengan partai-partai pendukung pemerintah saat ini.

"Kalau serius hilangkan pasal karet yg hadirkn ketidakadilan,agar revisi thd UU ITE sgra terwujud,Pemerintah jangan minta/lempar bola ke DPR, tapi dg hak konstitusionalnya Pemerintah ajukan usulan revisi UU ITE ke DPR. PKS&PD mendukung. Partai2 pendukung Pemerintah mestinya juga." tulis Hidayat Nur Wahid dalam cuitannya, Selasa (16/2/2021).

Tanggapi Pernyataan Mahfud MD di Twitter

Masih terkait wacana revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid juga menanggapi cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Diketahui, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi Undang-Undangan (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahfud mengatakan sekitar tahun 2007 atau 2008 lalu, banyak pihak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.

Namun, jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, Mahfud MD mengajak masyarakat untuk membuat kesepakatan baru dengan merevisi UU tersebut.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE."

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut."

"Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud MD dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021).

Menanggapi cuitan Mahfud MD, Hidayat Nur Wahid memberikan sambutan yang baik terhadap wacana revisi UU ITE.

Menurut Hidayat Nur Wahid, revisi UU ITE adalah hal yang baik.

Ia mengatakan, ada beberapa pasal yang layak untuk direvisi oleh pemerintah.

Namun, Hidayat Nur Wahid mengusulkan, agar Jokowi mengumpulkan para pemimpin partai pendukung pemerintah.

Sebab, menurutnya, revisi UU ITE akan lebih efektif jika inisiatifnya langsung dari pemerintah. 

Ia juga meminta Jokowi untuk mengundang pimpinan partai-partai pendukung pemerintah karena mereka adalah mayoritas.

Adapun Fraksi PKS, kata Hidayat Nur Wahid, sangat mendukung usulan revisi UU ITE tersebut demi keadilan.

"UU ITE yg pasalnya “dikaretkan” (spt psl 17,27,28,9), olh Presiden @jokowi dimintakan unt direvisi. Bagus.Tapi revisi lebik efektif kalau inisiatifnya dari Pemerintah. Presiden undang Pimp Partai2 Pendukung Pemerintah, di DPR mrk mayoritas mutlak. Demi keadilan, FPKS dukung Prof." tulis Hidayat Nur Wahid, Selasa (16/2/2021).

(TribunPalu.com/Rizki A., Qonitah R.)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved