Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Respon DPR RI dan Kemendikbud
Penolakan Wali Kota Pariaman terhadap SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah mendapat tanggapan dari Kemendikbud RI dan Komisi VIII DPR RI.
"Silakan dibaca," kata Hendarman.
Berikut isi tangkapan layar yang diberikan Hendarman kepada Tribunnews.com:
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
- Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan
- Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota
- Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada gubernur
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Baca juga: Jokowi Buka Peluang Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Bersyukur: Usul Saya, Cabut Saja!
Baca juga: Bupati Jember Terpilih Beli Mobil Maung Pindad Rp 600 Juta untuk Kendaraan Dinas, Ini Alasannya
Tanggapan Komisi VIII DPR RI
Komisi VIII DPR menilai Wali Kota Pariaman Genius Umar belum memahami secara utuh maksud SKB 3 Menteri tersebut.
"Saya kira Wali Kota Pariaman ini belum memahami secara utuh maksud dari SKB 3 Menteri ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Ace mengatakan jika seluruh peserta didik di Kota Pariaman, Sumatera Barat, beragama Islam dan semuanya menggunakan pakaian muslim, itu merupakan hak dari peserta didik.
Pemerintah daerah tidak boleh melarang kalau mau menggunakan seragam agama Islam itu.
"Yang tidak boleh itu mewajibkan peserta didik yang tidak seagama untuk menggunakan atribut agama tertentu sebagai seragam sekolah. Atau melarang agama tertentu untuk menggunakan seragam pakaian yang sesuai dengan keyakinan agamanya," ujar politikus Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Ace menjelaskan aturan dalam SKB 3 Menteri hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Sementara sekolah yang dikelola swasta seperti sekolah dasar Islam terpadu (SDIT), tidak perlu menerapkan aturan itu.
"SKB ini hanya berlaku bagi sekolah negeri yang di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara, misalnya, SDIT yang dikelola oleh swasta, kebijakan seragam sekolahnya diserahkan kepada Sekolah tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama pada Rabu (3/2/2021).