KPK Diminta untuk Usut Pemberian Izin Amdal dari Nurdin Abdullah ke Dua Perusahaan Tambang Pasir
"Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan Amdal terhadap dua perusahaan pertambangan pasir,"
TRIBUNTERNATE.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam proyek infrastruktur lainnya.
Yang dimaksud Peneliti ICW Egi Primayogha ialah kewenangan Nurdin sebagai gubernur memberikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ke dua perusahaan tambang pasir.
"Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan Amdal terhadap dua perusahaan pertambangan pasir," kata Egi melalui keterangannya, Senin (1/3/2021).
Diketahui, saat ini Nurdin baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Egi menjelaskan, Nurdin diduga menekan bawahannya agar kedua perusahaan tersebut mudah mendapatkan Amdal.
Belakangan, katanya, perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Nurdin Abdullah dan berisi mantan anggota tim suksesnya saat kontestasi pilkada.
Baca juga: Tanggapi Komentar Jhoni Allen Marbun, Demokrat: Mungkin yang Bilang Begitu Tidak Tinggal di Bumi
Baca juga: Dikenal sebagai Algojo Para Koruptor, Ini Deretan Koruptor yang Vonisnya Diperberat Artidjo Alkostar
Baca juga: Mengenang Artidjo Alkostar: Berikan Vonis Bebas kepada Office Boy yang Terseret Kasus Korupsi

Egi melanjutkan, perusahaan itu bakal memasok kebutuhan proyek infrastruktur salah satu proyek strategis nasional yakni, Makassar New Port.
Selain itu, ICW juga mendorong KPK menelusuri aliran dana dari uang suap yang diduga diterima Nurdin.
Egi berpendapat bahwa penelusuran itu penting mengingat mahalnya biaya politik dalam kontestasi pemilu sehingga kandidat pejabat publik kerap menerima bantuan dari pengusaha atau pemberian mahar politik ke partai.
Maka dari itu, kata Egi, ketika sudah resmi menjadi pejabat publik, seseorang diduga bakal melakukan upaya "balas budi" kepada pihak yang membantunya.
"KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik. Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," katanya.
Baca juga: Daftar 7 Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi: Zumi Zola hingga Nurdin Abdullah
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Ini Profil Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah: Harta Kekayaan Rp51 Miliar
Baca juga: 12 Terduga Teroris Ditangkap di Jawa Timur: Senjata Api Rakitan Disita, Terafiliasi dengan Al Qaeda
Adapun Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka ketiganya merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.