Jhoni Allen Marbun Layangkan Gugatan kepada AHY, Ini Tanggapan Andi Arief dan Andi Mallarangeng
Tak terima didepak dari keanggotaan Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun layangkan gugatan kepada Agus Harimurti Yudhoyono AHY.
TRIBUNTERNATE.COM - Salah satu partai politik di Indonesia, Partai Demokrat, tengah didera gonjang-ganjing sejak beberapa waktu lalu.
Diperkirakan konflik internal di tubuh partai berlambang bintang mercy itu bakal terus memanas.
Sejumlah kader Partai Demokrat bahkan telah dipecat oleh Ketua Umum partai, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Sukarela Berikan Jatah Vaksin Covid-19nya kepada Supeltas, Mengapa?
Baca juga: Rocky Gerung Sayangkan Keputusan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras: Buzzer Belum Sempat Kerja
Baca juga: Eks Kader Demokrat Bakal Gelar KLB: Ridwan Kamil hingga Moeldoko Masuk Bursa Ketum, Reaksi Kubu AHY
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Masuk ke Indonesia, Guru Besar FKM UI Beri Penjelasan Soal Mutasi Virus
Bahkan, gejolak dalam Partai Demokrat kini dibawa sampai ke ranah hukum.
Tak terima didepak dari keanggotaan, Jhoni Allen Marbun layangkan gugatan kepada AHY.
Diketahui, Jhoni Allen didepak karena diduga terlibat dalam aksi kudeta Partai Demokrat atau dikenal Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).
Gugatan ini didaftarkan sejak tanggal 2 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain AHY, ada pula beberapa petinggi Partai Demokrat yang digugat.
Yaitu Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Melihat layangan gugatan Jhoni, dua politisi Partai Demokrat ikut angkat suara.
Yakni, dari Andi Arief hingga Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng.
Berikut tanggapan dua politikus Partai Demokrat soal gugatan Jhoni Allen pada AHY, dikuti Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Andi Arief: Giliran Dipecat, Mengakui
Politikus Partai Demokrat Andi Arief memberi tanggapan atas gugatan Jhonny Allen pada AHY.
Melalui akun Twitter-nya, Andi mencibir sikap Jhonny Allen yang mengakui kepemimpinan AHY, setelah dipecat.
Ia bahkan menyebut kata 'Ragunan' yang tak diketahui apa maksudnya.
"Giliran dipecat, Joni Allen mengakui AHY dan hasil kongres yang sah."
"Ragunan oh Ragunan," tulisnya, @Andiarief__, Rabu (3/2/2021).
2. Andi Mallarangeng: Demokrat Siap Hadapi dengan Baik
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menuturkan, pihaknya akan hadapi gugatan Jhoni tersebut dengan baik.
Bahkan, ia mengaku baru tahu adanya kabar gugatan itu.
"Oh ya, saya baru tahu. Tentu saja akan kami hadapi dengan baik gugatan itu," jelas Andi, dikutip Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Andi mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan gugatan Jhoni Allen itu.
Baca juga: Dituduh hanya Sumbang Rp 100 Juta, Demokrat Unggah Bukti SBY Ikut Dirikan Partai
Baca juga: Max Sopacua Optimis KLB Demokrat akan Menganulir Pemecatan 7 Kader yang Disebut Terlibat Isu Kudeta
Baca juga: Sejarah Pendirian Partai Demokrat Versi Jhoni Allen Marbun dan Versi SBY, Apa Perbedaannya?
Menurutnya, gugatan tersebut hak daripada Jhoni Allen.
"Itu adalah hak yang bersangkutan. Silakan saja. Kami akan menghadapinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, Andi juga memberi saran pada Jhoni Allen untuk mendirikan partai baru dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
"Walaupun sebenarnya, saya sarankan saudara Jhoni Allen Marbun daripada buang-buang energi, lebih baik bikin partai baru bersama Pak Moeldoko. Itu lebih bagus," tutur Andi.
Bunyi Gugatan Jhoni Allen kepada AHY
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen pada AHY, antara lain:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.
(Tribunnews.com/Shella/Chaerul Umam,Kompas.com/ Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Andi Arief dan Andi Mallarangeng Soal Jhoni Allen Gugat AHY yang Tak Terima Didepak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/allen-marbun.jpg)