Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Terbuka Jika Ada Bukti Pelanggaran HAM Berat pada Kasus Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI

Pemerintah melalui Mahfud MD, menyatakan pihaknya terbuka jika ada bukti pelanggaran HAM berat terhadap kasus tewasnya 6 anggota Laskar FPI.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mahfud MD 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menyatakan pihaknya terbuka jika ada bukti pelanggaran HAM berat terhadap kasus tewasnya enam anggota Laskar FPI.

Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers, Selasa (9/3/2021).

“Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM berat. (Jika ada) Sampaikan sekarang,” ujar Mahfud dikutip dari keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Mahfud juga mengatakan, bagi pihak yang mengatakan bahwa kasus tewasnya 6 anggota Laskar FPI itu adalah sebuah pelanggaran HAM berat, maka dirinya meminta pihak tersebut untuk menyerahkan bukti, bukan hanya keyakinan. 

“Atau kalau tidak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden, bukti. Bukan keyakinan,” ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD: Penetapan 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal sebagai Tersangka Hanya Konstruksi Hukum

Baca juga: Para Sahabat Kenang Kebaikan Sosok Rina Gunawan, Hedy Yunus: Yang Paling Dikangen Tuh Pas Kumpul

Baca juga: Subsidi Gaji Ditiadakan, Menko Airlangga Hartarto Beri Penjelasan: Dorong Sektor yang Produktif

Menurutnya, jika hanya berupa keyakinan tanpa bukti, maka hal tersebut sifatnya hanya objektif.

“Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B si C itu kalau keyakinan,” terang Mahfud.

Menurutnya, Komnas HAM telah menyelidiki kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tapi komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang,” ujar Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, ada tiga syarat bagi suatu kasus untuk ditetapkan menjadi sebuah pelanggaran HAM berat.

Syarat tersebut yakni terstruktur, sistematis, dan masif.

“Pelanggaran HAM berat itu syaratnya ada tiga. Satu, dilakukan secara terstruktur. itu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang. Struktur itu berjenjang. harus targetnya bunuh 6 orang yang melakukan ini taktiknya begini alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini. itu terstruktur,” terang Mahfud.

Kemudian, Mahfud menjelaskan syarat kedua, yakni sistematis.

“Sistematis. Terstruktur sistematis. Juga jelas tahap-tahapnya. Perintah pengerjaan itu. Itu pelanggaran HAM berat,” lanjutnya.

Setelah itu, Mahfud menerangkan syarat yang ketiga yaitu massive.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved