Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Terbuka Jika Ada Bukti Pelanggaran HAM Berat pada Kasus Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI

Pemerintah melalui Mahfud MD, menyatakan pihaknya terbuka jika ada bukti pelanggaran HAM berat terhadap kasus tewasnya 6 anggota Laskar FPI.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mahfud MD 

“Masif, menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, mari bawa kita adili secara terbuka,” lanjutnya.

Baca juga: Klarifikasi Pelaku di Video Viral Lempar Sampah ke Mulut Kuda Nil, Khadijah: Saya Lempar Ga Sengaja

Baca juga: Penulis Biografi Putri Diana Tanggapi Interview Harry dan Meghan Markle: Diana Pasti Menyukai Ini

Baca juga: Rombongan Amien Rais Temui Joko Widodo, Minta Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Mahfud mengatakan, jika ada bukti-bukti tersebut, maka pemerintah siap mengadili kasus tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000.

“Kita adili para pelakunya berdasar Undang-undang Nomor 26 tahun 2000. Nah saya sampaikan begitu tadi silakan, kami menunggu. Terbuka,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Komnas HAM untuk mempertahankan independensi dalam menangani kasus ini.

“Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen, dan menyampaikan kepada Presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah,” ujar Mahfud.

Video selengkapnya.

Bareskrim Polri Gugurkan Status Tersangka 6 Anggota Laskar FPI yang Tewas

Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam ( FPI) yang tewas di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri, Bareskrim Polri menghentikan kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan status tersangka enam anggota Laskar FPI itu gugur. 

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021) dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. 

Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum. 

Sementara itu, sehubungan dengan kasus ini, Argo mengatakan, penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI yang tewas. 

Dia mengatakan, saat ini ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Menurut Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. 

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar dia. 

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved