Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tokoh Politik Tanggapi Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode: Ada Mahfud MD hingga Hidayat Nur Wahid

Politikus sekaligus pendiri Partai Ummat, Amien Rais, belum lama ini mengeluarkan tudingan adanya perubahan masa jabatan presiden.

Istimewa via Sriwijayapost
Amien Rais. Tudingan Amien Rais soal masa jabatan presiden tiga periode ini mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh politik. 

TRIBUNTERNATE.COM - Politikus sekaligus pendiri Partai Ummat, Amien Rais, belum lama ini mengeluarkan tudingan adanya perubahan masa jabatan presiden.

Menurut Amien Rais, pemerintah saat ini akan melakukan amandemen UUD 1945 dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Hal ini dituturkan Amien Rais dalam tayangan video, sebagaimana diwartakan oleh Kompas.com pada Senin (15/3/2021).

Kata Amien, ada satu-dua pasal yang akan diperbaiki terkait tudingannya itu.

Kemudian, ia menambahkan, ada satu pasal yang diubah untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien Rais.

"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden bisa dipilih 3 kali," tambahnya.

Mantan Ketua MPR RI itu juga mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

Tudingan Amien Rais soal masa jabatan presiden tiga periode ini mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh politik.

Berikut TribunTernate.com telah merangkumnya:

Amien Rais
Amien Rais, Politikus sekaligus pendiri Partai Ummat. (Istimewa via Sriwijayapost)

1. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan tidak ada pembahasan apa pun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Menurut Bamsoet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah sejak jauh hari menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (15/3/2021) sebagaimana diwartakan Tribunnews.com.

Baca juga: Kabar Duka: Anton Medan Meninggal Dunia karena Sakit, Sudah Siapkan Liang Lahat Sebelum Berpulang

Baca juga: Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo, Total Aset yang Disita KPK Senilai Rp89,9 Miliar

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," lanjut dia.

Bamsoet menjelaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang.

Ini sama halnya seperti di Amerika Serikat yang terkenal sebagai leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokrasi lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," ucapnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode.

Ia tidak ingin isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," kata Bamsoet.

2. Menkopolhukam RI Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah tidak pernah membicarakan wacana jabatan presiden diubah dari 2 periode menjadi 3 periode.

Menurut Mahfud MD, perubahan jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode sepenuhnya wewenang dari partai politik.

Dia bilang, pemerintah tidak berwenang untuk mewacanakan hal tersebut, dikutip dari Tribunnews.com.

"Itu urusan partai politik dan MPR ya, di kabinet ngga pernah bicara-bicara yang kaya gitu. Bukan bidangnya. Itu urusan partai politik, mau mengubah, mau tidak," kata Mahfud MD di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Soal Tudingan Amien Rais tentang Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ali Ngabalin: Mungkin Sudah Uzur

Baca juga: Isu Presiden 3 Periode Disebut Amien Rais, Peneliti LIPI: Bukan yang Pertama, Sudah Muncul Era SBY

Presiden Jokowi, menurut Mahfud MD, juga pernah menyatakan sikap di beberapa kesempatan terkait wacana presiden 3 periode tersebut.

Mantan Wali Kota Solo tersebut menyatakan dua sikapnya terkait adanya wacana tersebut.

"Kalau Pak Jokowi yang saya dengar dan saudara saya kira punya jejak digitalnya, kalau ada orang mendorong Pak Jokowi menjadi presiden lagi, kata Pak Jokowi nih, itu hanya dua alasannya. Satu ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat. Itu kan kata Pak Jokowi," ujar dia.

Atas dasar itu, Mahfud MD meminta semua pihak untuk tidak menyeret Presiden Jokowi ataupun pemerintah dalam wacana presiden 3 periode.

Sebab, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk itu.

"Jadi jangan diseret-seret ke kabinet lah urusan itu. Diskusinya MPR dan parpol-parpol lah. Dan itu haknya. Tetapi kalau pemerintah ndak punya wacana tentang mau tiga kali empat kali lima kali. Kita UUD yang berlaku sekarang aja," katanya.

3. Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan RI (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menegaskan tidak ada agenda dari MPR mengamandemen kembali UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden 3 Periode.

Karenanya, pria yang akrab disapa HNW ini menilai wacana lama yang diangkat Arief Poyuono untuk menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, agar SBY dan Jokowi bisa maju lagi dalam Pilpres 2024, perlu dikritisi dan ditolak juga.

"Karena tidak sesuai dengan UUD dan amanat reformasi," kata HNW dalam keterangan tertulisnya sebagaimana diwartakan Tribunnews.com, Senin (15/3/2021).

HNW mengingatkan, ketika wacana itu pertama kali dimunculkan pada November 2019 lalu, Presiden Jokowi sendiri sejak saat itu telah menolak wacana tersebut dan mengatakan bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang mencari muka.

Bahkan, usulan itu tindakan yang menampar wajahnya dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD dan amanat reformasi.

Baca juga: Dua Varian Baru Covid-19, B117 dan N439K Terdeteksi di Indonesia: Salah Satu Ada yang Lolos Antibodi

"Sampai hari ini, belum ada satupun usulan legal/formal baik dari Istana, Individu (Arief Puyono atau yang lain, red), juga tidak ada satu pun anggota MPR yg mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga 3 periode," kata HNW.

Hal yang terjadi, kata HNW, pada 13-14 Maret 2021 justru sebagian besar pimpinan MPR selain dari PKS juga dari PDIP, Gerindra,Nasdem,PKB, PD, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amandemen UUD NKRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.

Ini merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi dengan melaksanakan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan Presiden dan Wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yg KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, krn berkepanjangannya masa jabatan Presiden," jelasnya.

(Kompas.com/Tatang Guritno) (Tribunnews.com/Chaerul Umam, Igman Ibrahim, Fransiskus Adhiyuda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved