Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rizieq Shihab Teriak-teriak Tolak Sidang Online, Hakim Coba Bujuk hingga Memohon

Merespon Rizieq yang berkali-kali berteriak, Ketua Majelis Hakim mencoba membujuk hingga memohon Rizieq agar mengikuti persidangan.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. 

"Kalau habib tidak mau menurut pemerintah di persidangan, maka Habib akan mendapatkan seperti ini, karena ini adalah proses hukum negara, proses hukum negara yang harus dipatuhi habib," papar ketua majelis hakim.

Meski demikian, Rizieq masih bersikeras bahwa proses persidangan bisa ada pilihan digelar secara online atau offline.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim kembali menerangkan dengan pelan kepada Rizieq soal alasan tidak dapat diselenggarakannya sidang secara offline adalah karena pandemi Covid-19.

“Tapi Habib, sekarang ini adalah masalah pandemi Covid, itu mendunia, bukan cuma kita. Itu berlaku protokol kesehatan,” ujarnya lagi.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim kembali meminta supaya Rizieq bersedia mematuhi peraturan di persidangan.

Video selengkapnya:

Sempat Ricuh dan Disertai Aksi Walk Out, Sidang Perdana Rizieq Ditunda

Sidang perdana Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021), diputuskan untuk ditunda.

Ada tiga perkara dengan terdakwa Rizieq yang seharusnya disidangkan pada Selasa kemarin.

Dikuti dari Kompas.com, pertama, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kedua, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.

Kemudian, perkara terakhir adalah nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Namun, hanya ada satu perkara yang disidangkan yakni perkara nomor 225.

Sedangkan persidangan dengan perkara nomor 221 dan 226 harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved