Rizieq Shihab Teriak-teriak Tolak Sidang Online, Hakim Coba Bujuk hingga Memohon
Merespon Rizieq yang berkali-kali berteriak, Ketua Majelis Hakim mencoba membujuk hingga memohon Rizieq agar mengikuti persidangan.
Rizieq dihadirkan secara virtual melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri.
Namun, persidangan tersebut berakhir ricuh. Sebab, Rizieq dan tim kuasa hukumnya ingin persidangan digelar secara offline.
Baca juga: Foto Kondisi Terkini Rizieq Shihab yang Diisukan Sakit di Tahanan, Terlihat Tengah Diperiksa Dokter
Baca juga: Selain Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka dalam 2 Kasus Lain
Kericuhan berawal dari hilangnya suara audio live streaming.
Tim kuasa hukum Rizieq protes karena tidak bisa mendengar suara kliennya.
"Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Itulah sebabnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menghadirkan Rizieq secara langsung.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Kuasa Hukum Rizieq, Munarman.
Tim kuasa hukum Rizieq bahkan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara offline.
Kemudian, pada tampilan dilayar menunjukkan Rizieq kemudian berdiri dari kursi.
Dia bahkan sempat meminta petugas untuk mematikan kamera.
“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.

Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat, namun, masih terdengar suara Rizieq.
Majelis hakim pun kebingungan melihat sikap Rizieq yang memilih walk out.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada JPU terkait kelanjutan sidang dan keberadaan Rizieq usai walk out dari persidangan.
"Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham," ujar Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.