Terima Keluhan Korban UU ITE, Mahfud MD Sebut UU ITE Sudah Jadi Perhatian Jokowi: Banyak Korbannya
Usai mendengar curhatan Vivi, Mahfud menegaskan persoalan UU ITE saat ini sudah menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Lalu sekarang Kapolri sudah membuat surat edaran tentang penerapan bahwa orang tidak boleh langsung dihukum ,tidak boleh langsung diproses kalau ada laporan, lihat dulu, korbannya harus mengadu sendiri kalau delik aduan kalau itu delik umum pelajari dulu apa benar atau ndak," pungkas Mahfud.
Baca juga: Pasca-Didepak dari All England 2021, Tim Indonesia akan Pulang ke Tanah Air Hari Minggu Besok
Baca juga: Indonesia Didepak dari All England 2021, Menpora: Presiden Jokowi Minta Kita Tidak Tinggal Diam

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD minum kopi bersama pengacara Hotman Paris, di kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Dalam obrolan mereka, Mahfud MD dan Hotman Paris ternyata turut menyentuh persoalan UU ITE.
Tak disangka, ternyata salah seorang korban kasus UU ITE juga hadir di sana dan curhat kepada Mahfud-Hotman.
Korban itu adalah seorang perempuan bernama Vivi Nathalia.
Dia menyebut telah menjadi terpidana kasus UU ITE dan menceritakan kisahnya.
Hotman lantas berusaha menyimpulkan kasusnya, bahwa Vivi memiliki piutang yang tak kunjung dibayarkan.
Vivi kemudian curhat melalui media sosial Facebook, tetapi justru dipidana karena aksinya itu.
"Intinya kau punya piutang, kau nagih utang, kau curhat di Facebook, nah orang itu berutang ke kamu, tiba-tiba orang itu mengajukan kamu (melanggar) UU ITE, malah kau dipidana berapa tahun? Jadi (dari) pemburu (utang) menjadi diburu (kasus UU ITE)?" ujar Hotman, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).
Vivi menjelaskan bahwa curhat dirinya di media sosial ternyata berujung pada jeratan pidana akibat pencemaran nama baik.
Dia pun harus menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan.
"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta, ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," ungkap Vivi.
Sebagai korban, Vivi merasa UU ITE justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan.
Salah satunya dengan meminta uang damai dari orang yang dilaporkan.
"Saya lihat UU ITE ini jadi ajang saling melapor kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum meminta uang damai, ujung-ujungnya apakah mau dilanjutkan?" tegasnya.