Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kandungan Tripsin Babi pada Vaksin AstraZeneca dan Fatwa Mubah MUI, Kemenkes RI Beri Penjelasan

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, menyebut ada 3 hal yang harus diketahui tentang proses pembuatan vaksin.

JOEL SAGET / AFP
Ilustrasi vaksin Covid-19 dari Universitas Oxford dan AstraZeneca, foto diambil pada 23 November 2020. 

TRIBUNTERNATE.COM - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi memaparkan, setidaknya ada tiga hal yang harus diketahui dalam proses pembuatan vaksin.

Paparan ini disampaikan Siti Nadia Tarmizi terkait fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca.

Diketahui, pada Selasa (16/3/2021) lalu, Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa MUI memutuskan vaksin produksi AstraZeneca tetap diperbolehkan atau Mubah penggunaannya, meski dalam prosesnya pembuatan vaksin AstraZeneca pemanfaatkan tripsin asal babi.

Menurut Siti Nadia Tarmizi, hal pertama yang harus diketahui adalah penyiapan dari inang pembibitan vaksin-vaksin ini yang menggunakan materi berasal dari babi.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

"Kemudian pada saat pembibitan vaksin itu sendiri adanya enzim tripsin yang menggunakan bahan dasarnya dari babi," ungkapnya dalam talkshow virtual bersama KBR, Selasa (23/3/2021).

Tetapi kemudian setelah proses pembibitan dan calon virus muncul, maka tripsin tersebut kemudian dipisahkan sampai benar-benar tidak ada bahan yang bersinggungan dengan bahan yang haram.

"Sehingga itulah kemudian MUI vaksin ini sifatnya Mubah. Sebuah vaksin artinya dibolehkan atau Mubah ya. Mengapa dibolehkan jadi walaupun haram atau bersinggungan dengan babi ini bisa digunakan, karena ada 5 alasan, seperti memenuhi aspek darurat maupun kalau tidak kita lakukan vaksinasi maka ada risiko atau bahaya yang muncul," jelas perempuan berhijab ini.

Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Terbaru, Berlaku di 15 Provinsi

Baca juga: Ungkap Sosok Mantan Jaksa Agung Basrief Arief di Matanya, Pimpinan Komisi III: Baik dan Humanis

Baca juga: Kebijakan Impor Garam Tuai Kritikan dari Ketua MPR RI dan Anggota DPR Komisi VI

Astrazeneca Jamin Vaksinnya Tak Mengandung Babi

Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021), pihak AstraZeneca menjamin, vaksin yang turut diproduksi oleh Universitas Oxford ini tidak mengandung unsur hewani.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

Ilustrasi vaksin Covid-19 dari Universitas Oxford dan AstraZeneca, diambil pada 23 November 2020.
Ilustrasi vaksin Covid-19 dari Universitas Oxford dan AstraZeneca, diambil pada 23 November 2020. (JOEL SAGET / AFP)

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," jelasnya.

Pihaknya juga meyakini hal tersebut yang didasari oleh persetujuan dari 70 negara di dunia.

Beberapa negara tersebut didominasi oleh negara muslim yakni, Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia.

Baca juga: Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal Dunia, Dikenal sebagai Pemimpin Tim Pemburu Koruptor

Baca juga: Ada Lebih dari 1 Juta Penonton, Live Duel Dewa Kipas vs Irene Iskandar Disorot Federasi Catur Dunia

Wamenag Imbau Masyarakat Tak Ragu Gunakan Vaksin AstraZeneca

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved