Said Didu Tolak Wacana Presiden 3 Periode: Kekuasaan Itu Kayak Candu
Said Didu mengatakan, dirinya menolak wacana presiden 3 periode. Ia menganggap hal itu berbahaya karena kekuasaan itu seperti candu.
TRIBUNTERNATE.COM - Wacana jabatan presiden 3 periode masih terus menjadi pembicaraan yang hangat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara pribadi telah menegaskan bahwa ia tidak niat dan tidak minat menjabat selama 3 periode.
Menanggapi mencuatnya wacana presiden 3 periode, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengatakan, dirinya menolak wacana presiden 3 periode.
Said Didu beralasan bahwa wacana presiden 3 periode itu berbahaya karena kekuasaan itu seperti candu.
Selain itu, Said Didu juga mengatakan, kekuasaan yang terlalu lama akan cenderung memunculkan perilaku yang korup.
“Kita harus ingat bahwa kekuasaan itu adalah kayak candu dan kekuasaan itu cenderung korup,” ujar Said dikutip dari keterangannya yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV Selasa, (23/3/2021).
Menurut Said, harus ada batasan yang jelas untuk masa jabatan presiden.
“Ini menurut saya memang harus ada batasan yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, jabatan presiden selama 2 periode sudah cukup.
“Saya pikir udahlah, 2 itu. Amerika aja 2 kali 4 (tahun) kok. Kita 2 kali 5 (tahun), gitu kan,”
Baca juga: Soal Presiden 3 Periode, Refly Harun: Jokowi Nggak Mikir, Tapi Bagaimana Orang di Lingkar Kekuasaan?
Baca juga: Cuitan tentang Menteri Agama Dilaporkan ke Polisi, Said Didu Minta Maaf, Bagaimana Respon Pelapor?
Said juga berargumen, idealnya masa jabatan presiden adalah 1 kali 8 tahun.
“Kalau saya ditanya sih harusnya 1 (kali), tapi 8 tahun. Umpanya ya,” katanya.
Hal ini karena, menurut Said, agar Presiden tidak menggunakan kekuasaannya saat akan mencalonkan diri lagi pada periode selanjutnya.
“Supaya Presiden ini tidak menggunakan kekuasaannya pada saat mau maju lagi,” katanya.
Dikatakan Said, alasan lain ia menolak wacana presiden 3 periode karena ia menganggap hal ini mengkhianati perjuangan reformasi yang telah mengatur batasan masa jabatan presiden maksimal selama 2 periode.