Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sebut Nazaruddin juga Kader Bermasalah, Wasekjen Partai Demokrat Anggap Kubu Moeldoko Inkonsisten

Renanda menilai kubu Moeldoko inkonsisten, Ia menyebut Nazaruddin, yang terlibat kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, juga ada di kubu Moeldoko

Tribunnews.com
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin (kemeja putih) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Majelis hakim menunda pembacaan putusan pada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dengan alasan perlu bermusyawarah kembali untuk menjatuhkan vonis. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)  

“Sudah diberhentikan sebagai anggota Partai Demokrat. Jadi, kartu anggotanya dibatalkan," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat kala itu, Amir Syamsuddin, kepada wartawan di Jakarta, 25 Juli 2011, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pemberhentian Nazaruddin, menurut Demokrat, terasa adil karena sudah melalui proses peringatan pertama pada 4 Juli 2011. 

Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat, Nazaruddin dapat diberhentikan 21 hari setelah surat peringatan pertama atau pada 25 Juli 2011.

Pemecatan dilakukan setelah partai berlambang mercy ini tampak lelah dengan ulah Nazaruddin yang membuat malu partai.

Nazaruddin saat itu dengan lantang membuka borok partai hingga Ketua Umumnya saat itu, Anas Urbaningrum.

Nazaruddin memang melontarkan banyak nama yang disebutnya terlibat dalam korupsi.

Tidak hanya di tubuh Demokrat dan Kemenpora tapi juga nama-nama politisi partai lain dan korupsi di kementerian lain.

Salah satunya adalah mega korupsi proyek e-KTP di Kemendagri. Kasus itu mencuat pertama kali dari mulut Nazaruddin.

Nazaruddin awalnya dijatuhi vonis 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara.

MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. 

Setelah dibui karena kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memvonis Nazaruddin bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kini, Nazaruddin telah menghirup udara bebas sejak 14 Juni 2020. Ia bebas dari Lapas Sukamiskin setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB).

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved