Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19 di Bandung Barat, Bupati Aa Umbara Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) ditetapkan KPK sebagai tersangka pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. 

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.

Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

"Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Alex.

Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Aa Umbara dan Anaknya Kompak Sakit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG).

Sebelum menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Totoh memilih bungkam.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MTG untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Alex menuturkan, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, Totoh akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara, hari ini telah dilakukan pemanggilan.

Namun, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit.

"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tutur Ali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Konstruksi Kasus Pengadaan Bansos Covid-19 di Bandung Barat, Bupati Aa Umbara Terima Rp 1 Miliar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Pengadaan Barang Terkait Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tahan Totoh Gunawan, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Kompak Sakit

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved