Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Selama Ramadhan 2021, Pengajian di Masjid Dibatasi Paling Lama 15 Menit, Berikut Aturan Lengkapnya

Selama bulan Ramadhan 2021, kegiatan pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan dan kuliah subuh di masjid dibatasi paling lama 15 menit.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi mengaji di Masjid - Seorang anak sedang membaca Iqra di Masjid Layur Semarang, Jawa Tengah Sabtu (26/5/2018). Kegiatan ini rutin dilakukan untuk menunggu waktu berbuka puasa. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah/2021 M.

Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

Dalam edarannya, Menag mengatur ketentuan soal kegiatan pengajian dan ceramah di masjid selama bulan Ramadhan di masa pandemi Covid-19.

"Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit," tulis Menag dalam SE tersebut, Selasa (6/4/2021).

Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Humas Kemenag RI)

Baca juga: Berapa Jumlah Rakaat Salat Tarawih di Bulan Ramadhan yang Dicontohkan Rasulullah SAW?

Baca juga: 9 Cara untuk Hindari Makan Berlebihan Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Miliki Waktu Tidur yang Cukup!

"Melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," ucap Yaqut.

Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

"Serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat," kata Yaqut.

Para mubalig atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah/2021 M

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Ini 6 Trik Mengurangi Rasa Haus Selama Berpuasa di Bulan Ramadhan

Baca juga: Ketahui Manfaat Makan Sahur untuk Tubuh Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Bisa Cegah Penyakit!

Beberapa deretan foto Tarawih Pertama diambil pada tahun 2019 lalu dan foto kondisi sekarang suasana Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Gembrong, Jakarta Timur, tanpa satupun yang melakukan ibadah salat Tarawih, Kamis (23/4/2020). Pemerintah menghimbau kepada warga untuk melakukan Ibadah Tarawih pertama Ramadan di rumahnya masing-masing, untuk memutus menyebaran Pandemo Covid-19.
Beberapa deretan foto Tarawih Pertama diambil pada tahun 2019 lalu dan foto kondisi sekarang suasana Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Gembrong, Jakarta Timur, tanpa satupun yang melakukan ibadah salat Tarawih, Kamis (23/4/2020). Pemerintah menghimbau kepada warga untuk melakukan Ibadah Tarawih pertama Ramadan di rumahnya masing-masing, untuk memutus menyebaran Pandemo Covid-19. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kemenag: Pengajian Selama Ramadhan di Masjid Paling Lama 15 Menit"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved