Pegawai KPK Mencuri 1.900 Gram Emas: Dilakukan Beberapa Kali, Langsung Diberhentikan Dewan Pengawas
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.
IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Tepatnya, emas yang dicuri IGAS totalnya memiliki berat sekitar 1.900 gram.
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
IGAS melakukan pencurian emas untuk melunasi utang-utangnya.
Akibat perbuatannya, IGAS dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Baca juga: Kasus BLBI Dihentikan, Mardani Ali Sera Kritik KPK: Jangan Karena Tidak Mampu, Semua Di-SP3
Baca juga: Staf KPK Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Pastikan Penyebabnya Sakit, Sempat Larang Tetangga
Kronologi
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menceritakan kronologi perkara itu.
IGAS telah diadili oleh Dewas KPK secara etik dan telah diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.
"Ini terjadi di bulan awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," ucap Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Tumpak.
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.
Baca juga: 40 Hari Sang Istri Berpulang, Emil Salim: 63 Tahun Menikah, Tapi Istri Tetap Hidup Dalam Hati
Baca juga: Banjir di NTT dan NTB: Bantuan Kemensos RI Rp9,3 Miliar, BNBP Tak Bangun Huntara demi Cegah Covid-19
Baca juga: Banjir Bandang di NTT: 138 Orang Meninggal Dunia, 61 Dilaporkan Hilang per Rabu, 7 April 2021 Malam
Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.