Pegawai KPK Mencuri 1.900 Gram Emas: Dilakukan Beberapa Kali, Langsung Diberhentikan Dewan Pengawas
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.
IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Tepatnya, emas yang dicuri IGAS totalnya memiliki berat sekitar 1.900 gram.
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
IGAS melakukan pencurian emas untuk melunasi utang-utangnya.
Akibat perbuatannya, IGAS dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Baca juga: Kasus BLBI Dihentikan, Mardani Ali Sera Kritik KPK: Jangan Karena Tidak Mampu, Semua Di-SP3
Baca juga: Staf KPK Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Pastikan Penyebabnya Sakit, Sempat Larang Tetangga
Kronologi
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menceritakan kronologi perkara itu.
IGAS telah diadili oleh Dewas KPK secara etik dan telah diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.
"Ini terjadi di bulan awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," ucap Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Pencurian
Emas
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dewan Pengawas KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean
Naik Rp4.000 ke Level Rp924.000 per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Rabu, 7 April 2021 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Awal Pekan Senin, 5 April 2021: Turun Rp1.000 ke Level Rp921.000 per Gram |
![]() |
---|
Staf KPK Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Pastikan Penyebabnya Sakit, Sempat Larang Tetangga |
![]() |
---|
Rincian Harga Emas Antam Minggu, 4 April 2021: Stagnan di Level Rp922.000,00 per Gram |
![]() |
---|
Kasus BLBI Dihentikan, Mardani Ali Sera Kritik KPK: Jangan Karena Tidak Mampu, Semua Di-SP3 |
![]() |
---|